Bisnis, JAKARTA – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan lebih moderat dibandingkan dengan kebijakan selama dua tahun terakhir, yakni rata-rata naik 12 persen. Sejalan dengan itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi dari 10 layer menjadi 8 layer.
Berdasarkan catatan Bisnis, rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2020 sebesar 23 persen dan pada tahun ini 12,5 persen dengan mengecualikan segmen sigaret kretek tangan (SKT). Tahun depan pun, tarif cukai SKT hanya naik rata-rata 4,5 persen
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perbedaan tarif antara SKT dengan sigaret kretek mesin (SKM) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja. Pasalnya, SKT merupakan industri padat karya yang menyerap banyak pekerja.
"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dengan yang menggunakan tangan," katanya, Senin (13/12/2021).