Free with Login

Tarif Kompromi Cukai Rokok

Kenaikan tarif rata-rata sebesar 12 persen merupakan angka moderat hasil negosiasi antara pemerintah dan industri.

Wibi Pangestu Pratama & Tegar Arief Fadly

14 Des 2021 - 15.16
A-
A+
Tarif Kompromi Cukai Rokok

Ilustrasi buruh pabrik rokok mengemas sigaret kretek mesin (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis, JAKARTA – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan lebih moderat dibandingkan dengan kebijakan selama dua tahun terakhir, yakni rata-rata naik 12 persen. Sejalan dengan itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi dari 10 layer menjadi 8 layer.

Berdasarkan catatan Bisnis, rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2020 sebesar 23 persen dan pada tahun ini 12,5 persen dengan mengecualikan segmen sigaret kretek tangan (SKT). Tahun depan pun, tarif cukai SKT hanya naik rata-rata 4,5 persen

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan perbedaan tarif antara SKT dengan sigaret kretek mesin (SKM) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja. Pasalnya, SKT merupakan industri padat karya yang menyerap banyak pekerja.

"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dengan yang menggunakan tangan," katanya, Senin (13/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.