Tarif Listrik 13 Pelanggan Nonsubsidi Tetap Sampai Desember 2022

Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal IV/2022 untuk pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada tarif kuartal III/2022 atau tidak mengalami kenaikan sampai akhir tahun ini.

Ibeth Nurbaiti

28 Sep 2022 - 06.30
A-
A+
Tarif Listrik 13 Pelanggan Nonsubsidi Tetap Sampai Desember 2022

Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Jakarta, Senin (13/6/2022). Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.500 VA ke atas yang berlaku mulai 1 Juli 2022, kenaikan tarif berkisar 17-36 persen jika dibandingkan dengan tarif lama. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah memutuskan tidak mengubah tarif tenaga listrik untuk 13 kelompok pelanggan nonsubsidi sampai 31 Desember 2022, meskipun realisasi parameter ekonomi makro mengalami kenaikan.

Artinya, tarif tenaga listrik untuk 13 kelompok pelanggan nonsubsidi tersebut pada periode Oktober—Desember 2022 atau kuartal IV/2022 mengacu pada tarif kuartal III/2022, kendati untuk penyesuaian tarif (tariff adjustment) hingga akhir tahun ini menggunakan realisasi indikator Mei—Juli 2022.

Baca juga: Pemerintah Berbagi Beban Negara Lewat Kenaikan Tarif Listrik

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya menyebutkan bahwa realisasi parameter ekonomi makro periode Mei—Juli 2022 sebenarnya mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan kuartal III/2022, sehingga tarif listrik kuartal IV/2022 seharusnya mengalami kenaikan.

Namun, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal IV/2022 untuk pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada tarif kuartal III/2022 atau tidak mengalami kenaikan sampai akhir tahun ini.

Baca juga: Daftar Lengkap 5 Golongan Tarif Listrik yang Naik Juli 2022

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB) yang dihitung secara 3 bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).


“Kementerian ESDM juga mendorong agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” kata Dadan dikutip Rabu (28/9/2022).

Dia berharap agar realisasi parameter ekonomi makro dapat mengalami penurunan tahun depan sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat kembali ke posisi normal. Dengan demikian, tarif tenaga listrik dapat kembali disesuaikan.

Baca juga: Menghitung Dampak dari Penyesuaian Tarif Listrik si Kaya

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebutkan bahwa PLN terus berkomitmen menjaga pasokan listrik yang andal, serta mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional sekaligus menjaga daya beli dan produktivitas masyarakat.

“Tidak ada kenaikan tarif listrik. Ini untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Darmawan melalui siaran pers, Selasa (27/9/2022).

 

Selain tidak melakukan perubahan tarif listrik, PLN juga memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Daya listrik 450 VA juga tidak akan dialihkan menjadi 900 VA sehingga tarifnya tetap sama untuk masing-masing golongan.

“Keputusan pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. PLN tidak pernah melakukan pembahasan formal apapun atau merencanakan pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA,” tuturnya.

Baca juga: Kerja Keras PLN Menerangi Desa Terpencil di NTT

Selama periode 2016—2021, pemerintah telah menyalurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PLN untuk membangun infrastruktur kelistrikan sebesar Rp40 triliun, khususnya di kawasan 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Selain itu, juga disalurkan stimulus sebesar Rp24,3 triliun untuk masyarakat dalam upaya mengurangi beban ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Selama 2017—2021, juga diberikan subsidi sebesar Rp243 triliun dan kompensasi sebesar Rp94 triliun agar masyarakat tetap memperoleh listrik dengan tarif terjangkau dalam rangka menjaga produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. (Nyoman Ary Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.