Bisnis, JAKARTA — Setelah lama beroperasi, jalan tol Cengkareng—Batu Ceper—Kunciran mulai 11 November 2021 pukul 00.00 WIB resmi memberlakukan tarif bagi penggunannya.
Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng—Batuceper—Kunciran.
Besaran tarif Tol Cengkareng—Batuceper—Kunciran untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp25.500
- Golongan II: Rp38.000
- Golongan III: Rp38.000
- Golongan IV: Rp51.000
- Golongan V: Rp51.000
Jalan tol Cengkareng—Batu Ceper—Kunciran seperti dikutip melalui laman Badan Pengatur Jalan Tol, Kamis (11/11/2021) terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan tol Kunciran—Serpong melalui Kunciran Junction, yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta yang makin memangkas waktu perjalanan, dengan melintasi tol Pamulang—Serpong, Serpong—Kunciran, dan tol Cengkareng—Batuceper—Kunciran.
Dengan terintegrasinya dengan ruas jalan tol lain, maka pengguna jalan yang menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif jalan tol Pamulang—Serpong, jalan tol Serpong—Kunciran, dan jalan tol Cengkareng—Batuceper—Kunciran, pada saat bertransaksi di gerbang tol Benda Utama.
Powered by Froala Editor