Tarik Menarik Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Makin Genting

Silang pendapat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait dengan penyelesaian proyek tersebut, pada akhirnya tergantung keputusan komite yang baru.

13 Agt 2021 - 00.24
A-
A+
Tarik Menarik Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Makin Genting

Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis, JAKARTA — Kelanjutan proyek pembangunan pipa transmisi gas Cirebon—Semarang (Cisem) masih saja menimbulkan perdebatan, kendati sudah lebih dari 15 tahun mangkrak.

Tarik menarik kepentingan sejumlah pihak makin terlihat jelas di proyek pembangunan pipa transmisi gas Cirebon—Semarang (Cisem).

Namun, silang pendapat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait dengan penyelesaian proyek tersebut, pada akhirnya tergantung keputusan komite yang baru.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan masa berlaku Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2017—2021 telah habis per 2 Agustus 2021.

Dengan demikian, apapun keputusan Komite BPH Migas pada periode tersebut tidak lagi berlaku per Agustus 2021. Dengan kata lain, keputusan nantinya ada di tangan Komite BPH Migas yang baru atau masa jabatan 2021—2025 yang telah dilantik pada Senin (9/8/2021).

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris F. Sihite menjelaskan bahwa pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P 2021 yang ditetapkan pada 2 Agustus 2021.

Dengan demikian, imbuhnya, masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017—2021 pun telah berakhir sejak 2 Agustus 2021, sesuai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

Dia menambahkan, Keppres 99/P 2021 tersebut ditetapkan pada 2 Agustus 2021 atau seminggu sebelum adanya pelantikan. Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017—2021 diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Komite BPH Migas sejak tanggal Keppres tersebut ditetapkan, sekaligus mengangkat Keanggotaan Komite BPH Migas yang baru dengan masa jabatan 2021—2025.

"Hal ini tegas tertulis dalam Diktum Keempat Keppres tersebut. Jadi, sangat jelas bahwa sejak tanggal penetapan Keppres-lah yang menjadi acuan legitimasi kewenangan Komite BPH Migas yang baru, bukan tanggal pelantikan. Ini merupakan prinsip dan praktek hukum administrasi yang sangat elementer sehingga tidak perlu diperjelas lagi," ujarnya.

Untuk itu, dia menuturkan sejak 2 Agustus 2021 tidak boleh ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017—2021 karena kewenangannya telah berakhir.

"Jadi, apabila ada penerbitan Keputusan oleh Komite BPH Migas periode 2017—2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dan seterusnya, tidak berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang didapat dari sumber Bisnis, BPH Migas periode 2017—2021 telah mengadakan sidang komite terkait dengan penilaian dokumen feasibility study, front-end engineering design (FEED), gas transportation agreement (GTA) yang diberikan oleh PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR).

"Sidang komite yang lalu telah memutuskan untuk memberikan Hak Khusus kepada BNBR setelah me-review semua dokumen yang masuk," kata sumber Bisnis, Rabu (11/8/2021).

Pembangunan pipa ruas transmisi Cirebon—Semarang merupakan tindak lanjut dari rencana induk pada 2006 dan menetapkan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang lelang berdasarkan SK Kepala BPH Migas nomor 035/Kpts/PL/BPH Migas/Kom/III/2006.

Rekind berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan ruas transmisi Cirebon—Semarang (Cisem) sesuai dengan penawaran hasil lelang pada 2006 yakni membangun pipa sepanjang 255 kilometer dengan diameter 28 inci.

Biaya investasi yang ditetapkan adalah US$169,41 juta, kapasitas 350 MMscfd—500 MMscfd, dan dengan toll fee yang ditetapkan US$0,36 per MMBtu.

Namun sejak dilelang pada 2006 lalu, belum ada satu pun pipa yang telah ditanam oleh Rekind karena masih terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan penundaan pelaksanaan proyek seperti pasokan gas dan calon pembeli gas yang belum mendapatkan kepastian serta keekonomian proyek yang belum mencapai kesepakatan.

Kepala BPH Migas periode 2017—2021 Fanshurullah Asa pernah mengatakan bahwa terdapat dua alasan yang membuat Rekind tidak mau melanjutkan proyek tersebut yaitu terkait dengan toll fee yang tidak sesuai dengan nilai keekonoomian dan kajian internal perusahaan yang terkait dengan pasokan gas, serapan gas karena akan memengaruhi internal rate of return.

"Karena tidak konsisten dari awal pengawasannya, capex [capital expenditure]-nya, volume terlalu kecil. Pasokan gasnya dari mana," katanya.

Namun, pascapengembalian penetapan pemenang hak khusus oleh Rekind pada 2 Oktober 2020, kelanjutan proyek Cisem justru menimbulkan polemik. Kementerian ESDM dan BPH Migas memiliki argumen masing-masing untuk masa depan proyek yang bakal melengkapi sambungan ruas pipa di Pulau Jawa tersebut.

Setelah menggelar sidang komite, BPH Migas menetapkan PT Bakrie & Brothers Tbk. sebagai pemenang hak khusus lelang. Penetapan itu mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH No. 06/KT/BPH Migas/KOM/2021 pada 15 Maret 2021.

Peletakan batu pertama pembangunan jaringan pipa gas transmisi Cirebon-Semarang sepanjang 255 km di rest area KM 379 Tol Batang-Semarang, Jumat (7/2/2020). ANTARA / I.C.Senjaya.

Sementara itu, Kementerian ESDM berpendapat lain yakni menilai keputusan BPH Migas untuk menyerahkan proyek pembangunan pipa Cisem kepada PT Bakrie & Brothers (BNBR) tidak sejalan dengan prinsip pengadaan atau post bidding dan tidak memenuhi peraturan perundangan yang ada.

Lelang yang digelar pada 2006 silam, menurut kementerian yang dipimpin oleh Arifin Tasrif itu, yang harus mengacu pada ketentuan Peraturan BPH No. 5/2005 yang tidak mengatur mengenai penetapan peringkat kedua sebagai pemenang lelang apabila pemenang peringkat pertama mengundurkan diri, bukan mengacu pada BPH Migas No. 20/2019.

Adapun, pada Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 Pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Usaha calon pemenang lelang yang tidak menyampaikan surat kesanggupan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan atau mengundurkan diri, dinyatakan gugur sebagai calon pemenang lelang.

Pada Pasal 16 ayat 3 dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Badan Pengatur menyerahkan kepada Sidang Komite untuk menentukan calon pemenang lelang berikutnya.

Kemudian, dilanjutkan pada ayat 4, dalam hal badan usaha calon pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 tidak juga terpenuhi, maka Badan Pengatur akan melaksanakan lelang ulang.

Sementara itu, apabila merujuk Peraturan BPH Migas No. 20/2019 Pasal 23 ayat 1 disebutkan calon pemenang lelang urutan pertama dinyatakan gugur apabila tidak menyampaikan surat pernyataan kesanggupan, tidak menyampaikan jaminan pelaksanaan, atau mengundurkan diri.

Dalam ayat 2 diatur apabila hal itu terjadi maka ketua panitia lelang mengganti calon pemenang pada urutan berikutnya dan bendahara penerimaan badan pengatur mencairkan jaminan penawaran untuk disetorkan ke kas negara.

Namun setelah adanya surat Menteri ESDM Arifin Tasrif bahwa penyelesaian proyek Cisem menggunakan skema APBN, Rekind kemudian menyatakan siap membantu pemerintah apabila nantinya dilibatkan dalam proyek pembangungan pipa gas Cisem.

SVP Corporate Secretary & Legal Rekind Edy Sutrisman ketika itu mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek pipa gas Cisem. Apalagi, imbuhnya, Rekind telah berpengalaman melakukan survei di lapangan serta pembebasan lahan jalur pipa.

"Kalau diminta untuk dibantu, kami akan bantu. Jadi untuk EPC-nya saja, masangin saja, dilakukan pekerjaan kontraktor sebagaimana mestinya. Jadi kalau ditanya nanti kalau tender ikut lagi, kita lihat lagi tendernya seperti apa kan belum jelas juga," katanya kepada Bisnis, Selasa (13/4/2021).

Tentunya menjadi tanda tanya kenapa sekarang Rekind siap turun tangan di proyek Cisem, setelah belasan tahun tidak ada kejelasan.

LANGKAH TERBAIK

Di sisi lain, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat meminta kepada seluruh anggota komite BPH Migas yang baru dilantik untuk segera menentukan kelanjutan dari proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cisem.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan BPH Migas perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mencari jalan tengah keberlanjutan proyek Cisem yang juga tak kunjung selesai.

"Saya kira saat ini komite BPH Migas yang baru saja dilantik kami anjurkan untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menentukan langkah terbaik, langkah tercepat, dan langkah paling efisien untuk menentukan pendanaan serta proses pembangungan pipa Cisem," katanya kepada Bisnis, Kamis (12/8/2021).

Namun demikian, mengimbau pemerintah untuk lebih mengandalkan pendanaan dari pihak swasta, mengingat anggaran pemerintah yang sangat dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Sebaiknya keterbatasan ruang fiskal kita itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang terkait dengan permasalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional sehingga anggaran yang dibutuhkan paling tidak untuk pembangunan pipa transmisi Cisem tersebut lebih baik dimanfaatkan dari investasi swasta," kata Eddy.

Apalagi, imbuhnya, sejumlah pihak swasta telah menyatakan minatnya untuk melanjutkan proyek pipa Cisem.

Untuk diketahui, pembangunan pipa Cisem telah dianggarkan dalam pagu anggaran Ditjen Migas Kementerian ESDM pada 2022, dengan anggaran investasi senilai Rp1 triliun.

Pada tahun anggaran 2022 Kementerian ESDM akan membangun tahap Semarang—Batang sepanjang 84 kilometer dengan total anggaran Rp1 triliun dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023 dengan pembangunan tahap Batang—Cirebon sepanjang 153 km dengan estimasi anggaran Rp1,89 triliun.

Namun, pada BPH Migas masih menjalankan proses proyek tersebut karena mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH NO06/KT/BPH Migas/KOM/2021 pada 15 Maret 2021.

BNBR sebagai pemenang lelang kedua yang menggantikan Rekind dalam proyek itu telah melimpahkan dokumen FEED, serta GTA dengan shipper.

bnbr

Logo PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR). - Bisnis.com

Sidang komite BPH Migas untuk menilai dokumen yang diberikan BNBR pun masih berlangsung sampai dengan bulan ini sebelum pergantian anggota komite yang baru.

Head of Corporate Communications BNBR Bayu Nimpuno sebelumnya mengatakan pihaknya telah mempresentasikan hasil kajian dalam feasibility study dan front-end engineering design (FEED) pada proyek Cisem yang sebelumnya telah disampaikan pada 14 Juni 2021 sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

"Bersama dokumen-dokumen tersebut, kami juga telah menyampaikan dokumen perjanjian pengangkutan gas, kepada BPH Migas. Tentu kami akan terus mengikuti arahan berikutnya dari BPH Migas," katanya kepada Bisnis, Jumat (9/7/2021).

Lalu, bagaimana akhir dari sengkarut proyek pipa gas Cisem, terutama apakah pendanaan proyek strategis nasional tersebut akan menggunakan skema APBN, swasta, atau BUMN, kita lihat saja. Termasuk siapa yang akan mengerjakan proyek itu, juga belum ada kepastiannya hingga kini.

 

Reportase: Muhammad Ridwan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.