Tarik Ulur Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

Tanpa adanya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Pertamina sebagai badan usaha yang ditugaskan pemerintah mendistribusikan BBM bersubsidi hanya bisa melakukan imbauan agar masyarakat mampu menggunakan BBM nonsubsidi.

Ibeth Nurbaiti

3 Agt 2022 - 18.00
A-
A+
Tarik Ulur Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengisikan bahan bakar ke kendaraan di Makassar, Sulawesi selatan, Sabtu (15/1/2022). Kuota subsidi bahan bakar minyak (BBM) Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun ini jenis premium dikurangi 37 persen sementara Solar naik 5 persen. Kouta subsidi BBM jenis premium pada 2021 lalu mencapai 791.897 kiloliter (kl), kini pada 2022 koutanya hanya 497.314 kl. Sementara untuk jenis solar, kouta pada 2021 sebanyak 512.000 kl, naik jadi 540.980 kl pada 2022 ini. Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis, JAKARTA — Rencana penerapan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dipastikan molor. Hingga kini, pemerintah tak kunjung menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan terjadinya peningkatan permintaan terhadap Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite hingga akhir tahun ini. 

Perkiraannya, permintaan Solar subsidi mencapai 17,2 juta kiloliter (kl) dan Pertalite mencapai 28,4 juta kl. Sementara itu, kuota yang tersedia untuk Solar hanya 14,9 juta kl dan Pertalite sekitar 23,05 juta kl. Artinya, terdapat ketimpangan yang cukup lebar antara ketersediaan kuota dan permintaan hingga 7,65 juta pada paruh kedua tahun ini.

Baca juga: Skenario Terburuk Atasi Lonjakan Subsidi Energi Disiapkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.