Tarik Ulur Revisi UU Migas, Status SKK Migas Kian Pelik

Tanpa adanya kepastian kontrak, pelaku usaha dikhawatirkan bakal terus menahan keinginannya untuk berinvestasi di sektor hulu migas nasional. Terlebih, kesucian kontrak merupakan hal utama yang menjadi landasan investor dalam berbisnis.

Ibeth Nurbaiti

1 Agt 2022 - 20.00
A-
A+
Tarik Ulur Revisi UU Migas, Status SKK Migas Kian Pelik

Aktivitas Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Antara/M Risyal Hidayat

Bisnis, JAKARTA — Penyelesaian revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diyakini bisa memperbaiki iklim investasi sekaligus mereformasi sektor usaha hulu migas Tanah Air, baik dari sisi kepastian hukum maupun perbaikan tata kelola dan kelembagaan dalam melakukan kontrak kerja sama migas.

Tanpa adanya kepastian kontrak, pelaku usaha dikhawatirkan bakal terus menahan keinginannya untuk berinvestasi di sektor hulu migas nasional. Terlebih, kesucian kontrak merupakan hal utama yang menjadi landasan investor dalam berbisnis. 

Namun, Komisi VII DPR RI diketahui masih fokus mengejar penyelesaian UU EBT yang ditargetkan rampung sebelum gelaran KTT G20 pada November nanti di Bali. Di sisi lain, pemerintah juga dinilai tak kunjung berinisiatif untuk mendorong pembahasan revisi UU Migas bersama DPR.

Baca juga: Manuver Jokowi Dorong Pertamina Masuk Masela Terlalu Berisiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.