Bisnis, JAKARTA — Skema pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik atau power wheeling yang sempat menuai kontroversi dalam pembahasan di Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih menyisakan tanda tanya.
Kendati pemerintah telah menentukan sikapnya untuk men-takeout skema power wheeling dari RUU EBET, tetapi sebelumnya sempat mencuat kabar adanya tarik menarik kepentingan antarkementerian terkait dengan skema yang memperkenankan pengembang listrik swasta (independent power producers/IPP) menjual listrik langsung ke konsumen dengan menggunakan jaringan milik PT PLN (Persero).
Baca juga: Tantangan Transisi EBT di Indonesia, Energi Fosil Mendominasi
Penerapan power wheeling disebut-sebut bisa menggerus permintaan listrik dari pelanggan PLN meskipun IPP diharuskan membayar fee ketika menggunakan jaringan distribusi dan transmisi perusahaan setrum pelat merah itu.