Pemerintah mengupayakan pembenahan tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri, menyusul terjadinya krisis yang terjadi sejak akhir 2021 hingga awal tahun ini.
Pembenahan tata kelola memasuki fase krusial ketika setelah pemerintah mengusulkan sejumlah langkah yang dapat diambil dalam waktu dekat.
Langkah taktis berupa pelarangan ekspor batu bara pada periode 1—31 Januari 2022 kemudian diambil pemerintah guna mengamankan pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di dalam negeri.
Namun, kebijakan tersebut direncanakan berakhir hari ini, Rabu (12/1/2022), seiring dengan pembukaan kembali keran ekspor. Alasannya, kondisi pasokan ke pembangkit milik PT PLN (Persero) dipastikan telah aman.