Bisnis, JAKARTA — Kekalahan Indonesia dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel dengan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) diyakini tidak akan menyurutkan keinginan pemerintah untuk terus mempercepat penghiliran komoditas mineral itu.
Sebaliknya, putusan panel WTO yang terdaftar dalam sengketa dispute settlement (DS) 592 dan final panel report-nya yang diterbitkan pada 17 Oktober 2022 tersebut dapat menjadi pemantik bagi pemerintah dan industri di dalam negeri untuk bersama-sama menunjukkan kedaulatan Indonesia ke dunia internasional, dengan terus menguatkan ekosistem penghiliran nikel.
Baca juga: Menakar Dampak Penguatan Hilirisasi Industri Tambang
Terlebih, pemerintah sudah sejak awal menyatakan kesiapannya menghadapi potensi kekalahan terhadap gugatan Uni Eropa tersebut.