Tatkala PLN Kelebihan Suplai Listrik, Siapa Untung Siapa Buntung

Dengan skema take or pay, PLN tetap harus membeli listrik yang diproduksi oleh produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) meskipun listrik tersebut tidak terserap oleh masyarakat maupun pelaku usaha yang menjadi pelanggan PLN.

Ibeth Nurbaiti

1 Okt 2022 - 19.00
A-
A+
Tatkala PLN Kelebihan Suplai Listrik, Siapa Untung Siapa Buntung

Deretan bangunan bertingkat memancarkan cahaya lampu di Jakarta, Sabtu (19/2/2022). PT PLN (Persero) mengungkapkan konsumsi listrik masyarakat Indonesia tahun 2021 tumbuh pesat. Hal tersebut tercatat dari penjualan listrik PLN pada 2021 mencapai 255,1 Tera Watt hour (TWh), lebih tinggi dari penjualan listrik pada 2019 yang tercatat sebesar 243,1 TWh sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis, JAKARTA — Kondisi kelebihan pasokan atau oversupply listrik yang kini dialami PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berpotensi menambah berat beban keuangan negara, mengingat pemerintah tetap harus membayarkan kompensasi kepada perseroan itu.

Terlebih, oversupply listrik PLN hingga akhir tahun ini diproyeksikan makin besar yang mencapai 6 gigawatt (GW), sejalan dengan makin banyaknya pembangkit listrik dalam megaproyek 35 GW yang sudah beroperasi.

Baca juga: Penghapusan Listrik 450 VA, 'Pemaksaan' Berkedok Bela Si Miskin

Sementara itu, pertumbuhan konsumsi listrik disebut-sebut tidak pernah mencapai 8 persen seperti yang ditargetkan sebelumnya. Begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang ternyata tidak sesuai dengan prediksi di atas 7 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.