Tax Amnesty II, Menanti Sukses 'Kewajiban' Pengungkapan Sukarela

Keberhasilan menggelar tax amnesty jilid pertama tersebut dinilai menjadi pendorong bagi pemerintah menjalankan program serupa meski dengan nama yang tidak sama.

Saeno

1 Feb 2022 - 22.25
A-
A+
Tax Amnesty II, Menanti Sukses 'Kewajiban' Pengungkapan Sukarela

Ilustrasi- Sukses program tax amnesty dinilai menjadi pendorong bagi pemerintah menggelar PPS atau tax amnesty jilid II./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis, JAKARTA - Tax amnesty periode pertama pada periode 2016-2017  berhasil mencapai deklarasi senilai Rp4.884,26 triliun. Keberhasilan menggelar tax amnesty jilid pertama tersebut dinilai menjadi pendorong bagi pemerintah menjalankan program serupa meski dengan nama yang tidak sama. 

Angka deklarasi tersebut setara dengan 39,3 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Sementara itu, total uang tebusan yang didapatkan melalui tax amnesty mencapai Rp114,54 triliun atau setara dengan sekitar 0,92 persen dari PDB Indonesia.

Tentang nama, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan  bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS), nama resmi tax amnesty jilid dua, berbeda dengan Tax Amnesty. Suryo menegaskan  mengapa PPS pajak yang berlangsung hingga 30 Juni 2022 itu berbeda dengan program tax amnesty.

Berbeda dengan tax amnesty, pelaksanaan PPS telah didukung oleh akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
company-logo

Lanjutkan Membaca

Tax Amnesty II, Menanti Sukses 'Kewajiban' Pengungkapan Sukarela

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.