Bisnis, JAKARTA - Tax amnesty periode pertama pada periode 2016-2017 berhasil mencapai deklarasi senilai Rp4.884,26 triliun. Keberhasilan menggelar tax amnesty jilid pertama tersebut dinilai menjadi pendorong bagi pemerintah menjalankan program serupa meski dengan nama yang tidak sama.
Angka deklarasi tersebut setara dengan 39,3 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Sementara itu, total uang tebusan yang didapatkan melalui tax amnesty mencapai Rp114,54 triliun atau setara dengan sekitar 0,92 persen dari PDB Indonesia.
Tentang nama, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS), nama resmi tax amnesty jilid dua, berbeda dengan Tax Amnesty. Suryo menegaskan mengapa PPS pajak yang berlangsung hingga 30 Juni 2022 itu berbeda dengan program tax amnesty.
Berbeda dengan tax amnesty, pelaksanaan PPS telah didukung oleh akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain.