Tenggat Ketat Mengamankan Impor & Izin Edar Vaksin Booster

Pemerintah mengizinkan swasta untuk mengimpor vaksin Covid-19 dosis ketiga, mengingat booster tersebut harus sudah mulai disuntikkan ke masyarakat pada Januari 2022. Indonesia membutuhkan 231,4 juta dosis yang akan disuntikan kepada 208,3 juta jiwa.

Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

14 Des 2021 - 20.04
A-
A+
Tenggat Ketat Mengamankan Impor & Izin Edar Vaksin Booster

50 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster menggunakan vaksin Moderna/Twitter Kemenkes RI

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengebut pengadaan dan penerbitan izin edar darurat untuk vaksin Covid-19 dosis ketiga, di tengah tenggat mepet pemberian booster kepada masyarakat yang diagendakan pada Januari 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebutuhan vaksin dosis ketiga atau booster mencapai 231,4 juta dosis yang akan disuntikan kepada 208,3 juta jiwa.

Budi mengatakan pemerintah hanya akan menanggung pengadaan vaksin sebanyak 92,4 juta dosis lewat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

(BACA JUGA: 3.000 WNI ke Luar Negeri per Hari di Tengah Penyebaran Omicron)

Pengadaan dosis vaksin lewat APBN itu diberikan kepada kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia sebanyak 21,5 juta jiwa dan penerima bantuan iuran (PBI) nonlansia yang mencapai 61,6 juta jiwa. 

“Untuk yang mandiri dan nonlansia, kami akan buka agar perusahaan-perusahaan farmasi bisa mengimpor vaksinnya dan langsung dijual ke masyarakat,” kata Budi saat  Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021). 

(BACA JUGA: RI Jorjoran Gaet Investor Asing di Sektor Kesehatan)

Ihwal pelibatan perusahaan swasta itu, Budi berharap langkah itu dapat memberi keseimbangan suplai dan harga di pasar nantinya. Di sisi lain, masyarakat dinilai dapat memperoleh sejumlah jenis vaksin yang bervariasi. 

Kendati demikian, dia memastikan seluruh vaksin yang bakal digunakan untuk program booster telah mendapat persetujuan dari World Health Organization (WHO) dan izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

(BACA JUGA: Rawat Inap BPJS Bakal Distandardisasi, RS Desak Perubahan Tarif)

Setelah mendapat persetujuan dan izin dari WHO dan BPOM, vaksin booster mesti memperoleh rekomendasi penggunaan dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

“Proses perizinan di WHO, BPOM dan ITAGI masih bergerak karena penelitian mengenai booster ini masih berjalan. Namun, kalau ada vaksin-vaksin yang ingin masuk sebagai booster, mereka harus uji klinis dan mendapatkan persetujuan,” tuturnya. 

Terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) vaksin booster, Budi mengatakan hal itu bakal diatur lewat peraturan menteri kesehatan atau permenkes yang masih disiapkan menyusul izin impor bagi perusahan farmasi swasta tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah masih terus mendalami pelaksanaan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19. 

“Arahan Bapak Presiden ini terus untuk dipersiapkan kapan tersedia dan juga tempat-tempatnya, tempat pelayanan untuk vaksin booster. Nanti akan kami detailkan kembali,” ujarnya. 

Meskipun demikian, Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan CoronaVac dan Sinovac sudah diterbitkan, demikian pula dengan tarif pelayanannya. Di samping itu, BPOM juga sudah mempersiapkan evaluasi booster yang sejenis.

KELENGKAPAN SYARAT

Sementara itu, BPOM tengah mengejar kelengkapan syarat penerbitan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin booster hingga akhir tahun ini.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan lembaganya bakal mempercepat kelengkapan syarat izin penggunaan darurat itu untuk tiga jenis vaksin yang tengah menjalani uji klinis di luar negeri. 

Ketiga vaksin itu di antaranya Vaksin Pfizer (Corminary), VAksin AstraZeneca (Vaxzevria) dan CoronaVac/VAccine (Covid-19 Bio Farma). Semuanya diajukan sebagai vaksin booster homologus untuk usia 18 tahun ke atas. 

“Tiga vaksin itu sudah berproses mudah-mudahan bisa kita gunakan dalam bulan ini dan saya juga sudah minta untuk dikejar bagaimana melengkapi data yang ada,” kata Penny saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).

Penny berharap kelengkapan data itu dapat terpenuhi dengan cepat sehingga izin penggunaan darurat untuk tiga vaksin itu dapat dikeluarkan sebelum Januari 2022. Malahan, dia menargetkan, izin penggunaan darurat tiga jenis vaksin itu dapat keluar pada bulan ini. 

“Vaksin Sinopharm juga sedang berproses semoga bisa terpenuhi datanya dalam waktu dekat,” kata Penny. 

Lebih lanjut soal pengadaan vaksin dosis ketiga, Direktur Utama (Dirut) PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir mengatakan lembaganya sudah mendapatkan kesepakatan pendanaan dari Bank Himbara dan swasta. 

“Untuk sumber pendanaan yang program pemerintah itu nanti dari APBN, sementara yang non APBN kami sudah dapat kesepakatan baik dari Himbara dan bank swasta nasional,” kata Honesti. 

Honesti menuturkan pelibatan perusahaan farmasi swasta itu dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan vaksin tahun depan yang relatif tinggi.

 Menurut catatan BPOM, Kemenkes memerlukan sebanyak 300 juta dosis vaksin tahun depan. Perinciannya, kebutuhan untuk vaksin anak-anak sebesar 68,6 juta dosis sementara vaksin booster mencapai 231,4 juta dosis. 

“Nanti untuk suplainya kita impor langsung dari Bio Farma dan juga perusahaan farmasi yang sudah memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Sisi lain, emiten farmasi PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) menilai positif langkah pemerintah melibatkan perusahaan farmasi swasta untuk pengadaan vaksin booster tahun depan. 

“Kebijakan pemerintah untuk mengikutsertakan farmasi swasta dalam vaksinasi booster harus kita sambut dengan positif karena dapat mendukung percepatan vaksinasi seluruh masyarakat,” kata Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtius. 

Vidjongtius menuturkan perusahaannya bakal menyiapkan seluruh syarat yang diperlukan untuk dapat mengikuti program vaksin booster tersebut.

Termasuk mendapatkan daftar penggunaan darurat atau emergency use listing (EUL) dari WHO dan EUA dari BPOM. 

“Kalbe akan menyiapkan semua kebutuhan untuk ikut serta dalam persyaratan booster tersebut,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.