Terungkap, Ada Pesan Khusus Azis Syamsuddin ke Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami arahan bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Setyo Aji

20 Okt 2021 - 15.11
A-
A+
Terungkap, Ada Pesan Khusus Azis Syamsuddin ke Rita Widyasari

Azis Syamsuddin berada di Gedung KPK setelah dijemput penyidik dari rumahnya./Antara

Bisnis, JAKARTA - Pihak bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terungkap memberikan arahan atau mempengaruhi kepada bekas Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

Pengaruh pertama terjadi saat Azis memperkenalkan Rita dengan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pengaruh kedua disampaikan utusan Azis yang meminta agar nama bekas wakil ketua DPR itu tidak disebut-sebut oleh Rita Widyasari.

Hal itu terungkap dalam keterangan Rita Widyasari saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkarta dengan terdakwa bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami arahan bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Arahan dimaksud  terkait dengan permintaan Azis untuk tidak menyeret namanya dalam kasus permainan perkara di lembaga antikorupsi. 

Dugaan adanya arahan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara yang menjerat bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

"Nanti kita dalami. Pada prinsipnya semua keterangan di sidang akan ditindaklanjuti bahkan sebagai prosedur tetap apabila ada temuan seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, dikutip Rabu (20/10/2021).

Setyo mengatakan pihaknya sudah mencatat semua fakta persidangan. Nantinya jaksa akan memberikan laporan. Selanjutnya laporan tersebut akan didalami penyidik KPK untuk mengembangkan kasus.

"Pihak jaksa nantinya akan membuat laporan pelaksanaan sidang," ujar Setyo.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2)./Antara-Sigid Kurniawan

Sebelumya, Rita Widyasari mengaku sempat didatangi oleh perwakilan Azis Syamsuddin bernama Kris. Hal itu terjadi setelah bekas Penyidik Stepanus Robin Pattuju ditangkap KPK.

Rita mengatakan Kris meminta agar dirinya tidak membawa-bawa nama bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin apabila ditanya oleh penyidik KPK soal Stepanus Robin. Hal tersebut diungkapkan Rita saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau," kata Rita dalam persidangan, Senin (18/10/2021).

Rita membeberkan dirinya juga diminta untuk mengakui uang senilai Rp200 juta yang ditransfer Azis kepada Maskur serta uang berbentuk dolar Singapura adalah miliknya.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak. Uang itu diterima Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK.

Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK. Secara terperinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Ketiga, Stepanus disebut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna Rp507,39 juta.

Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita Widyasari mengaku Azis Syamsuddin yang memperkenalkan dirinya kepada Stepanus Robin Pattuju. Hal itu terjadi saat Azis mengunjunginya di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Saat perkenalan tersebut, ungkap Rita, Azis tengah membahas soal Partai Golkar. Perkenalan terjadi pada September 2020.

Rita menjelaskan bahwa Azis memberitahu dirinya bahwa Stepanus Robin dapat membantu mengurus kasus yang menjerat dirinya. Perkara itu terkait dengan pengembalian aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pengurusan Peninjauan Kembali (PK) kasus suap dan gratifikasi tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkenalan itu, Rita mengaku awalnya tak tahu bahwa Stepanus Robin adalah penyidik KPK. Namun, akhirnya Stepanus Robin menunjukan tanda pengenalmya.

"Pak Azis akan memperkenalkan terdakwa Robin ke saya. Ya beliau bilang nanti bantu-bantu," kata Rita dalam kesaksiannya di persidangan, Senin (18/10/2021).

Beberapa waktu setelah perkenalan, Stepanus Robin bersama Maskur Husain kemudian menjanjikan 19 aset miliknya dapat kembali. Namun, Rita diberi syarat agar memberikan uang sebesar Rp10 miliar.

Rita juga diminta mengganti kuasa hukumnya yang lama dengan Maskur guna mengurus pengajuan PK ke MA untuk perkara suap dan gratifikasi 2017. "Biaya itu kata Maskur sudah murah karena ada Robin di dalam KPK,” katanya.

Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Edi Suwiknyo, Muhammad Khadafi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.