Tes Wawasan Kebangsaan untuk Seleksi ASN Bakal Diperbaiki

Mekanisme TWK yang menjadi perdebatan harus dipastikan disusun dengan lebih baik. KSP dalam hal ini merekomendasikan untuk melibatkan NU dan Muhammadiyah yang telah teruji mampu merajut simbol kebangsaan

27 Mei 2021 - 11.36
A-
A+
Tes Wawasan Kebangsaan untuk Seleksi ASN Bakal Diperbaiki

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menyusun skenario perbaikan wawasan kebangsaan terhadap 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dinyatakan tidak lolos seleksi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan langkah itu perlu diambil untuk memperkuat persoalan wawasan kebangsaan di tengah ancaman ideologi yang makin deras dalam beberapa waktu terakhir.

“Perlu dipikirkan sejumlah skenario atas perbaikan terhadap mereka-mereka yang wawasan kebangsaannya masih kurang yaitu melalui pendidikan kedinasan seperti yang diinginkan oleh Pak Presiden,” kata Moeldoko melalui keterangannya, Rabu (26/5/2021).

Dalam hal ini, Moeldoko ingin melibatkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam mekanisme tes wawasan kebangsaan bagi penilaian calon ASN ke depan.

“Mekanisme TWK yang menjadi perdebatan harus dipastikan disusun dengan lebih baik. KSP dalam hal ini merekomendasikan untuk melibatkan NU dan Muhammadiyah yang telah teruji mampu merajut simbol kebangsaan,” katanya.

Ditegaskan Moeldoko, perbaikan TWK tidak hanya berlaku di tubuh KPK, tetapi juga di lembaga-lembaga lain pernah terjadi kondisinya seperti itu. Dia juga mempertanyakan tidak lolosnya pegawai di KPK memancing polemik, padahal lembaga lain juga pernah terjadi.

“Di BPIP [Badan Pembinaan Ideologi Pancasila] juga ada, begitu tes TWK mereka ternyata tidak lolos kenapa itu tidak ribut? Kenapa yang di KPK begitu ribut?” ujar Moeldoko.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima kunjungan tim Bisnis Indonesia, di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (6/4/2018). - JIBI/Dwi Prasetya

Praktik TWK itu sudah lama diterapkan di lingkungan pemerintah untuk menjaring calon ASN ataupun alih status kepegawaian dan juga digunakan di lingkungan BUMN.

Dengan demikian, dia meminta, masyarakat memahami proses TWK itu sebagai suatu upaya pemerintah untuk menjaring calon ASN yang berintegritas dan memiliki rasa nasionalisme tinggi.

“Dari awal Presiden ingin agar KPK memiliki sumber daya yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi, karena itulah proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis,” kata Moeldoko.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK. Hasilnya, 51 pegawai telah diberhentikan oleh lembaga anti korupsi.

Meski demikian, KPK tidak memberikan informasi detail mengenai nama-nama pegawai KPK, termasuk nasib salah satu penyidik seniornya Novel Baswedan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta juga tak memberikan informasi secara gamblang, bahkan terkesan berbelit soal nasib Novel Baswedan.

“Kami menghormati kerja asesor. Tadi saya sampaikan kami meminta detail apa yang jadi alasan dari 75 pegawai tersebut,” kata Alex, Selasa (25/5/2021).

Alex menambahkan, bahwa proses pemberhentian ke 51 pegawainya dilalui dengan perdebatan yang cukup panjang. KPK, katanya, berupaya meminta kejelasan dari tim asesor mengenai alasan pemberhentian tersebut.

“Akhirnya disimpulkan bahwa yang kita sepakati bersama 24 yang lolos untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.

CITRA POLRI

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar memberhentikan Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri.

“Dasar kami datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan ini ada serangkaian kontroversi yang dia [Firli] ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5).

ICW juga menyebut bahwa pemberantasan korupsi telah menemui ajalnya seiring dipecatnya 51 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Atas permasalahan ini, ICW pun mendesak beberapa poin. Pertama, Dewan Pengawas segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik seluruh pimpinan KPK terkait dengan pemberhentian pegawai dalam TWK.

Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK.

Ketiga, ICW mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono berharap bahwa Presiden Jokowi dan DPR RI turun tangan dalam menyelesaikan polemik tersebut.

“Berharap Presiden dan DPR menyelesaikan polemik ini. Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan (jabatan tertinggi ASN) dapat mengambil alih proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS,” ucap Giri saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/5). (Nyoman Ary Wahyudi & Setyo Aji Harjanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.