Tiga Strategi Industri Rokok Hadapi Kenaikan Cukai

Tarif cukai rokok akan naik rata-rata 12% mulai 2022. Pemerintah menyiapkan tiga langkah utama untuk menopang industri hasil tembakau (IHT) dalam menghadapi tantangan baru.

Reni Lestari & Inria Zulfikar

15 Des 2021 - 08.05
A-
A+
Tiga Strategi Industri Rokok Hadapi Kenaikan Cukai

Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). - Foto Antara/Destyan Sujarwoko

Bisnis, JAKARTA – Tarif cukai rokok akan dinaikkan rata-rata 12 persen mulai 2022. Pemerintah menyiapkan tiga langkah utama untuk menopang industri hasil tembakau (IHT) dalam menghadapi tantangan baru itu.

Ketiga strategi yang dikedepankan pemerintah itu adalah mendorong peningkatan ekspor, diversifikasi produk, dan penerapan sistem resi gudang.

Upaya tersebut mendesak dilakukan karena para pelaku usaha memandang kenaikan cukai tersebut sebagai sebuah tantangan tersendiri. Mereka juga meminta peredaran rokok ilegal benar-benar ditindak tegas agar tidak kian menekan kelangsungan industri.

Di sisi lain, pemerintah dinilai juga perlu terus menjaga kehati-hatian dalam merumuskan penghitungan baku untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) guna memberikan kepastian bagi kalangan industri dalam menentukan strategi bisnis ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.