Bisnis, JAKARTA – Tarif cukai rokok akan dinaikkan rata-rata 12 persen mulai 2022. Pemerintah menyiapkan tiga langkah utama untuk menopang industri hasil tembakau (IHT) dalam menghadapi tantangan baru itu.
Ketiga strategi yang dikedepankan pemerintah itu adalah mendorong peningkatan ekspor, diversifikasi produk, dan penerapan sistem resi gudang.
Upaya tersebut mendesak dilakukan karena para pelaku usaha memandang kenaikan cukai tersebut sebagai sebuah tantangan tersendiri. Mereka juga meminta peredaran rokok ilegal benar-benar ditindak tegas agar tidak kian menekan kelangsungan industri.
Di sisi lain, pemerintah dinilai juga perlu terus menjaga kehati-hatian dalam merumuskan penghitungan baku untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) guna memberikan kepastian bagi kalangan industri dalam menentukan strategi bisnis ke depan.