Tilang Emisi Mobil di Atas 3 Tahun Tak Lulus Uji, Ini Aturannya

Masyarakat diimbau segera melakukan uji emisi, khususnya untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. 

Rahmad Fauzan

3 Nov 2021 - 16.40
A-
A+
Tilang Emisi Mobil di Atas 3 Tahun Tak Lulus Uji, Ini Aturannya

Ilustrasi-Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota, Kuningan, Jakarta, Senin (18/5/2020). Mulai 13 November DKI Jakarta memberlakukan tilang emisi bagi kendaraan tak lolos uji./Antara-Rifki N.

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengupayakan agar kendaraan tak lolos uji emisi tidak masuk Jakarta. Kini pembatasan diberlakukan melalui syarat uji emisi terhadap kendaraan berusia  di 3 tahun ke atas.
 
Sebelumnya sempat muncul wacana mobil berusia 10 tahun dilarang masuk Jakarta, 

Masyarakat pun diimbau segera melakukan uji emisi, khususnya untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. 

Terkait pengaturan emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi akan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Pergub yang bakal ditandatangani Anies Baswedan  itu berisi regulasi baru baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang, yang mulai berlaku pada 13 November 2021.

"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya seperti dikutip Bisnis, Rabu (3/11/2021).

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor./Jibi Foto
Para pengendara kendaraan bermotor di Ibu Kota dapat melakukan uji emisi di sejumlah lokasi, antara lain; bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi yang beroperasi secara mobile.

"Kami akan berikan sanksi. Nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji emisi. Diminta semua kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk segera melaksanakan uji emisi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Bagi pemilik kendaraan yang melanggar, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda dengan perincian; mobil Rp500.000 dan motor Rp250.000.

Dasar Hukum Sanksi Tilang Emisi

Dasar hukum dari sanksi tilang emisi berupa denda bagi pengendara mobil sebesar Rp500 ribu dan motor Rp250 ribu itu sesuai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang pada kendaraan mobil dan motor tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (27/10/2021), menyebutkanhal itu didasarkan pada beberapa peraturan yang juga memuat besaran sanksi administratif di dalamnya.

"Aturan itu, yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan juga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Syafrin,, seperti dikutip Antara.

Mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta, Jumat (5/3/2021). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor./Antara-Galih Pradipta

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".

Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".

Aturan selanjutnya adalah UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 48 mengatur bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah:

a. susunan

b. perlengkapan

c. ukuran

d. karoseri

e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya

f. pemuatan

g. penggunaan

h. penggandengan kendaraan bermotor; dan/atau

i. penempelan kendaraan bermotor.

Sementara persyaratan laik jalan, pada aturan itu menyebutkan bahwa ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang sekurangnya terdiri atas:

a. emisi gas buang

b. kebisingan suara

c. efisiensi sistem rem utama

d. efisiensi sistem rem parkir

e. kincup roda depan

f. suara klakson

g. daya pancar dan arah sinar lampu utama

h. radius putar

i. akurasi alat penunjuk kecepatan

j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban

k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Terkait aturan sanksi, kata Syafrin, juga berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 285 ayat (1) UU itu menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".

Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Syafrin menyebut bahwa saat ini sanksi tilang belum diberlakukan, karena masih dalam tahap sosialisasi selama satu bulan (12 Oktober-12 November 2021).

Namun, sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, Pemprov DKI mengenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni di IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, serta Park and Ride Terminal Kalideres.

Lebih lanjut, Syafrin menyebutkan bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi.

"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan," ucapnya.

Biaya dan Lokasi Uji Emisi

Layanan uji emisi tersedia di 5 kota administrasi Jakarta. Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan tarif layanan uji emisi kendaraan bermotor ditetapkan di kisaran Rp150.000 untuk mobil dan Rp50.000 untuk motor.

"Namun, itu rata-rata ya. Nanti bisa dicek di masing-masing bengkel. Harganya variatif tergantung bengkel. Kami tidak menetapkan standar khusus," ujar Yogi ketika dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Saat ini, terdapat 207 bengkel di 5 kota administrasi DKI Jakarta. Bengke-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara.

Bengkel uji emisi tersebar sebanyak 38 di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan. (Nancy Junita, Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.