Bisnis, JAKARTA — Aturan baru mengenai pencairan klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan diyakini bakal berdampak langsung terhadap penurunan daya beli masyarakat, yang didominasi oleh kelas pekerja.
Ekonom Bhima Yudhistira Adhinegara yang juga sebagai Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak adil bagi pekerja jika patokan pencairan klaim ditetapkan pada usia 56 tahun.
“Buruh yang kehilangan pekerjaan berhak sebenarnya atas JHT tadi, karena belum tentu dia akan melanjutkan kerja sebagai karyawan. Mungkin dia jadi wirausaha atau butuh dana untuk membuka usaha. Nah JHT ini sebenarnya dapat membantu,” ujar Bhima, Selasa (15/2/2022).
Sekadar catatan, JHT selama ini berasal dari iuran pekerja yang terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Iuran tersebut dipotong dari gaji para pekerja bersamaan dari perusahaan yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.