Tok! Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen

Upah minimum provinsi atau UMP terendah pada 2022 berada di Jawa Tengah dengan nominal Rp1.813.011. Sementara itu, UMP tertinggi di DKI Jakarta dengan nilai Rp4.453.724.

Iim Fathimah Timorria & Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

15 Nov 2021 - 16.16
A-
A+
Tok!  Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis, JAKARTA — Rerata kenaikan upah minimum provinsi periode 2022 ditetapkan sebesar 1,09 persen. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan besaran tersebut mengacu pada formula penghitungan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan upah minimum provinsi (UMP) terendah pada 2022 berada di Jawa Tengah dengan nominal Rp1.813.011.

Sementara itu, UMP tertinggi di DKI Jakarta dengan nilai Rp4.453.724.

“Rata-rata penyesuaian upah minimum [2022] 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi, ini rata-rata penyesuaian upah minimum tahun depan,” kata Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara daring, Senin (15/11/2021).

Putri mengatakan besar 1,09 persen merupakan rata-rata kenaikan dari upah minimum seluruh provinsi.

Keputusan akhir persentase kenaikan akan kembali kepada gubernur setiap provinsi dan mengacu pada data-data yang diterbitkan BPS.

“Penyesuaian upah minimum tahun depan tergantung gubernur yang menetapkan, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen,” katanya.

UMP 2022 sendiri ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam PP No. 36/2021. Penyesuaian UMP sendiri tidak boleh melampaui batas atas.

Putri mengatakan UMP 2022 di 4 provinsi akan sama dengan 2021 karena nilainya telah melampaui batas atas upah minimum.

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatra Selatan (Rp3.144.1446), Sulawesi Utara (Rp3.310.723), Sulawesi Selatan (Rp3.165.876), dan Sulawesi Barat (Rp2.678.863).

“Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas. Kalau dinaikkan lagi dia akan makin melambung tidak bagus,” katanya.

Adapun, penetapan UMP 2022 sendiri paling lambat diumumkan gubernur setiap provinsi pada 21 November 2021. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan paling lambat 30 November 2021.

Mengacu pada regulasi terbaru, UMK hanya bisa ditetapkan jika pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir lebih tinggi dari pada pertumbuhan ekonomi tingkat provinsi.

Selain itu, selisih antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah bersangkutan dalam periode yang sama juga memperlihatkan angka yang selalu positif dan lebih tinggi dari pada provinsi.

“Diumumkan sekitar 6 hari lagi karena 21 November itu Minggu, maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur,” kata Putri.

PEKERJA TERDAMPAK

Kemenaker sebelumnya memastikan kebijakan upah minimum 2022 hanya akan berdampak pada pekerja dengan masa karya kurang dari 1 tahun, yang jumlahnya hanya mencapai 2 juta orang dari total tenaga kerja sektor formal.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Harahap menerangkan rata-rata pekerja atau buruh yang baru masuk dunia kerja berjumlah 1 juta—2 juta orang setiap tahunnya. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan pekerja masa kerja di atas satu tahun yang berjumlah sekitar 49 juta orang. 

“Dengan demikian, upah minimum hanya memiliki dampak kepada pekerja atau buruh yang baru masuk dunia kerja,” kata Chairul saat dihubungi Bisnis.

Kendati demikian, kata Chairul, Kemenaker menilai positif perbedaan pandangan di antara serikat pekerja dan pengusaha ihwal penetapan upah minimum untuk tahun depan. Dinamika itu, menurut dia, lumrah terjadi setiap tahunnya. 

Dia menegaskan penetapan UM 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Adapun, penyesuaian upah minimum itu dilakukan menggunakan formula upah minimum. 

Formula tersebut menggunakan data rata-rata konsumsi perkapita, rata-rata anggota rumah tangga dan rata-rata banyak anggota rumah tangga bekerja, inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

“Formula tersebut juga telah memperhatikan berbagai aspek yang sangat mencerminkan kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian suatu daerah, “ kata dia. 

Di sisi lain, dia menambahkan, pencapaian penghidupan layak tidak hanya diperoleh dari UMP. Menurutnya, Kemenaker telah mengeluarkan sejumlah kebijakan bantuan subsidi upah untuk meningkatkan taraf kehidupan pekerja di tengah Pandemi Covid-19. 

Di sisi lain, pengusaha meminta setiap kepala daerah untuk patuh menetapkan besaran upah minimum berdasarkan acuan PP No. 36/ 2021. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  Hariyadi B. Sukamdani menyadari adanya tarik menarik soal isu pengupahan itu di tengah masyarakat.

Hanya saja, dia berpegang bahwa penetapan upah minimum tahun 2022 sudah diatur secara rigid melalui PP Pengupahan yang baru.

“Kami berharap semua pihak mengikuti peraturan yang ada, harapannya ini membawa keteduhan bagi kita semua bahwa masalah pengupahan ini tidak pas kalau setiap tahun dipermasalahkan,” kata Hariyadi.

Hariyadi menambahkan jumlah masyarakat yang masih belum terserap ke dalam dunia kerja relatif besar. Indikatornya, jumlah masyarakat yang mendapat subsidi listrik dan jaminan kesehatan masing-masing hampir menyentuh 100 juta orang. 

“Kami berharap dengan formula penetapan upah yang ada dapat diterima semua pihak dan serikat buruh sehingga ketegangan kita dalam hubungan industrial lebih baik, produktif, dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan lebih luas lagi,” tuturnya. 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal, di sisi lain, tak terkejut jika kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan relatif kecil. 

Faisal beralasan sejumlah variabel penghitung UMP 2022 selama satu tahun terakhir berada di posisi yang relatif rendah. Misalkan, Faisal mencontohkan, tingkat inflasi hingga akhir tahun diperkirakan stabil di posisi 1,5 persen. 

“Inflasi relatif rendah kalau dihitung secara tahunan, saya rasa masih 1,5 persen,” kata Faisal. 

Di sisi lain, kata dia, produk domestik regional bruto (PDRB) juga tidak menunjukkan tren peningkatan yang signifikan selama satu tahun terakhir. 

“Jadi antarberbagai macam komponennya kalau dilihat dari strukturnya saja tambahan upahnya saya pikir tidak terlalu besar,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.