Bisnis, JAKARTA – Sebagai instrumen fiskal dalam APBN, belanja bantuan sosial dialokasikan untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 menetapkan sejumlah arah kebijakan belanja bantuan sosial.
Sementara itu, pemerintah bakal bertindak serius apabila Shell tetap tidak kooperatif untuk mempercepat proses divestasi 35 persen hak partisipasi di Blok Masela. Konkretnya, pemerintah bakal melelang ulang 35 persen PI itu tahun depan apabila rencana divestasi tersebut belum juga rampung.
Selain berita tentang belanja bantuan sosial dalam APBN dan Blok Masela, setiap hari berbagai berita lainnya dihadirkan secara analitis dan lebih mendalam di Bisnisiindonesia.id.
Berikut lima berita pilihan dalam Top 5 News Bisnisindonesia.id edisi Sabtu 27 Mei 2023.