Bisnis, JAKARTA – Para investor kripto di Indonesia harus bersiap-siap aset digitalnya dikenai pajak. Upaya pengenaan pajak atas aset kripto tersebut kini tengah dijajaki pemerintah.
Transaksi dan jumlah investor aset kripto di Indonesia dilaporkan terus melonjak. Hingga Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp83,8 triliun dengan 12,4 juta investor.
Skema pungutan pajak atas aset kripto pun dibahas otoritas perniagaan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana penyusunan aturan pajak memang mendesak menyusul terus melonjaknya transaksi dan jumlah investor aset kripto.