Bisnis, JAKARTA — Kabar penetapan tersangka terhadap pengusaha Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan lebih dari 1 ton emas PT Aneka Tambang Tbk., menjadi angin segar bagi prospek saham emiten MIND ID berkode saham ANTM tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus yang bermula sejak 2018 tersebut. Dalam rentang Maret hingga November 2018, Budi dan sejumlah pejabat Antam diduga melakukan persekongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam.
Budi bersama sejumlah oknum Antam diduga bersekongkol melakukan transaksi di luar mekanisme Antam dengan menetapkan harga yang lebih rendah dibanding harga aktual, seolah-olah BUMN tersebut tengah menyediakan program diskon.
Dengan demikian, perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut. Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan Budi kepada Antam dan logam murni yang diberikan.