Bisnis, JAKARTA — Larangan ekspor batu bara selama 1—31 Januari 2022 akhirnya berbuah manis. Industri dalam negeri pengguna batu bara mulai mendapatkan tuah dari kebijakan tersebut.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melaporkan perusahaan setrum pelat merah itu mendapatkan kepastian kontrak 3,2 juta ton dari rencana 5,1 juta ton batu bara dalam 3 hari setelah pemerintah melarang sementara ekspor bahan bakar pembangkit tersebut.
Tambahan komitmen kontrak emas hitam itu didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). BUMN kelistrikan itu terus berupaya memastikan terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Larangan ekspor cukup membantu pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN maupun independent power producer (IPP) agar terhindar dari krisis.