Bisnis, JAKARTA — Beratnya tuntutan kewajiban pemisahan unit usaha atau spin off bisnis syariah mendorong sejumlah perusahaan asuransi untuk menyerah dengan bisnis syariah mereka, ketimbang harus mematuhi kewajiban tersebut.
Sebanyak dua perusahaan asuransi memutuskan untuk tidak melanjutkan bisnis syariah di tengah aturan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah (UUS) asuransi dari induk.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kedua perusahaan tersebut berencana untuk menghentikan bisnis asuransi syariah dengan pertimbangan volume bisnis unit syariah kedua perusahaan tersebut yang masih mini.
Perlu diketahui, aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11 Tahun 2023 mengatur pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.