Tumpang Tindih Aturan, Pembentukan PPPSRS Banyak Hambatan

Konflik dan kisruh saat pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di beberapa apartemen atau rumah susun (rusun) masih sering terjadi. Hal itu disinyalir karena aturan yang berlaku masih multitafsir dan adanya intervensi dari berbagai pihak yang sarat kepentingan.

Yanita Petriella

26 Des 2022 - 21.59
A-
A+
Tumpang Tindih Aturan, Pembentukan PPPSRS Banyak Hambatan

ilustrasi properti. /istimewa

Bisnis, JAKARTA – Konflik dan kisruh saat pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di beberapa apartemen atau rumah susun (rusun) masih sering terjadi. Hal itu disinyalir karena aturan yang berlaku masih multitafsir dan adanya intervensi dari berbagai pihak yang sarat kepentingan.

Seperti yang dialami pemilik dan penghuni Apartemen MTH Square yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Meski sudah 10 tahun diserahterimakan dan beroperasi, namun apartemen tersebut belum memiliki PPPSRS. 

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pasal 59 ayat (2) ditegaskan bahwa masa transisi pengelolan rusun dari pelaku pembangunan (pengembang) kepada PPPSRS yaitu paling lama satu tahun sejak penyerahan pertama kali unit kepada pemilik.

Kemudian di pasal 75 ayat (1) dinyatakan bahwa pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh unit sarusun (satuan rumah susun).

Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) Pembentukan PPPSRS MTH Square Tri Yuwono mengatakan belum terbentuknya PPPSRS MTH Square hingga saat ini, meski sudah diserahterimakan sejak 10 tahun lalu jelas melanggar aturan pemerintah. 

“Kondisi ini juga menyebabkan tertundanya proses perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah bersama yang akan habis masa berlakunya pada tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/12/2022). 

Situasi ini tentu sangat merugikan para pemilik unit di MTH Square. Idealnya, pengajuan perpanjangan sertifikat HGB sudah dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku habis atau di tahun 2022.

Menurutnya, berlarut-larutnya proses pembentukan PPPSRS di MTH Square akibat ketidakpastian dan tumpah tindihnya aturan dalam proses pembentukan PPPSRS. Pihaknya melihat adanya disharmonisasi peraturan perundang-undangan yakni antara Permen PUPR dan Pergub DKI Jakarta yang menimbulkan kebingungan termasuk bagi Panmus PPPSRS MTH Square. Selain itu, dugaan adanya konspirasi antara pengembang ke dinas terkait juga ikut memperlambat pembentukan PPPSRS

“Sebenarnya dalam Panmus PPPSRS MTH Square ini sudah ada perwakilan dari pelaku pembangunan atau pengembang MTH Square, tetapi tidak bekerja secara optimal bahkan terkesan menutup-nutupi informasi terkas berkas dokumen apa saja yang harus disiapkan. Padahal tugas pengembang adalah memfasilitasi pembentukan PPPSRS sesuai amanah undang-undang termasuk koordinasi dengan dinas terkait,” katanya.

Kisruh meruncing saat pemilik unit hunian dan office di MTH Square menginginkan pengelolaan PPPSRS yang terbentuk nantinya murni berasal dari para pemilik unit. Menurut Tri, pemilik meminta PT Sukses Karya Perdana selaku pengembang MTH Square tidak memaksakan ikut sebagai pengurus PPPSRS untuk menjaga transparansi dan keterbukaan pengelolaan sesuai pasal 34 Permen PUPR No.14 Tahun 2021 tentang PPPSRS.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaku pembangunan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS yang dilakukan di hadapan notaris. 

Baca Juga: Intiland (DILD) Buka Suara Terkait Penyerobotan Lahan di Pluit

Perwakilan pemilik berpendapat pentingnya kepengurusan PPPSRS dikelola wakil pemilik yang sah yakni konsumen pembeli unit di MTH Square yang bukan pelaku pembangunan untuk menjaga transparansi pengelolaan dan penggunaan dana kelolaan melalui Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)

“Karena saat dikelola PT Sukses Karya Perdana selama 10 tahun ini, pemilik tidak pernah sekalipun menerima pertanggungjawaban dana kelolaan yang diterima oleh PT Sukses Karya Perdana,” ucapnya.

Tri menduga pengembang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta mempersulit pembentukan (PPPSRS) MTH Square. Hal tersebut menyusul terbitnya surat yang ditandatangani Kepala Dinas DPRKP Pemprov DKI, Sarjoko, tertanggal 8 Desember 2022. 

Surat yang ditujukan kepada Tri selaku Panmus Pembentukan PPPSRS MTH Square itu merespon keberatan pengembang atas pengajuan salah seorang direktur sebagai calon pengurus PPPSRS MTH Square digugurkan oleh Panmus dan perwakilan pemilik. DPRKP Pemprov DKI mendesak agar wakil sah atas badan hukum tetap harus diakomodasi.
 
DPRKP Pemprov DKI mengacu pada pasal 45 Pergub DKI Jakarta No 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Padahal di dalam pasal 34 ayat (3) Permen PUPR No 14/2021 Bab V Pengelolaan dijelaskan bahwa setelah PPPSRS menerima penyerahan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaku pembangunan berkedudukan sebagai pemilik atas sarusun yang belum terjual. 

“Permen PUPR itu secara hierarki lebih tinggi dari Pergub DKI, maka pengajuan pencalonan salah satu direktur PT Sukses Karya Perdana kami gugurkan, karena pelaku pembangunan belum berkedudukan sebagai pemilik sebelum terbentuknya PPPSRS,” tuturnya.

Imbasnya, musyawarah pembentukan PPPSRS MTH Square buntu sejak November 2022. Meski sudah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta tetapi Panmus belum juga mendapat rekomendasi untuk melakukan musyawarah dari DPRKP Pemprov DKI. 

Tanpa rekomendasi itu, lanjutnya, maka hasil musyawarah dapat dianggap tidak sah. Terlebih, surat terakhir dari DPRKP Pemprov DKI mengatakan bahwa unsur dari pengembang berhak untuk mencalonkan diri menjadi pengurus PPPSRS. Padahal, merujuk Permen PUPR No 14/2021 pelaku pembangunan belum berkedudukan sebagai pemilik sebelum terbentuknya PPPSRS.

Oleh karena itu, Panmus Pembentukan PPPSRS MTH Square dan perwakilan pemilik mendesak DPRKP Pemprov DKI Jakarta melaksanakan fungsi dan tugas secara independen dan berkeadilan serta berpihak kepada pemilik sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Panmus juga berharap Pemprov DKI dan Kementerian PUPR dapat memediasi kisruh pembentukan PPPSRS ini sebagai bentuk perlindungan dan jaminan terhadap hak setiap warga negara yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.