UE Kenakan Tarif Impor Baja dari Indonesia hingga 20,2 Persen

Komisi UE mengatakan bahwa bea masuk antidumping, yang berlaku mulai Jumat (19/11/2021), bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang terjadi pada produsen UE seperti Acerinox dan Outokumpu.

Zufrizal

19 Nov 2021 - 05.19
A-
A+
UE Kenakan Tarif Impor Baja dari Indonesia hingga 20,2 Persen

Ilustrasi: Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis, BRUSSEL — Uni Eropa telah mengenakan tarif pada impor produk baja tahan karat canai dingin dari India dan Indonesia setelah penyelidikan menemukan bahwa produk tersebut dijual dengan harga yang sangat rendah.

Komisi Eropa, yang melakukan investigasi telah menetapkan bea masuk 10,2% untuk IRNC (PT Indonesia Ruipu Nickel & Chrome Alloy) Indonesia dan 20,2% untuk produsen Indonesia lainnya, kata jurnal resmi UE Kamis (18/11/2021) seperti dikutip sg.news.yahoo.com dari Reuters, Jumat (19/11/2021).

Sementara itu tarif untuk India adalah 13,9% untuk Jindal Stainless Ltd dan Jindal Stainless Hisar Ltd dan 35,3% untuk produsen India lainnya.

Komisi UE mengatakan bahwa bea masuk antidumping, yang berlaku mulai Jumat (19/11/2021), bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang terjadi pada produsen UE seperti Acerinox dan Outokumpu.

Terkait dengan tarif impor baja, sebelumnya Pemerintah Malaysia memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) sementara atas impor baja tahan karat canai dingin dalam bentuk gulungan, lembaran, atau bentuk lain (barang dagangan) dari Indonesia dan Vietnam.

Kementerian Perdagangan Internasional dan Perindustrian Malaysia telah menyelesaikan penentuan awal investigasi antidumping terkait dengan impor barang dagangan yang berasal atau diekspor dari negara-negara yang diduga dan menemukan ada cukup bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan tindakan sementara berupa bea masuk antidumping sementara yang dijamin keamanannya setara dengan besaran margin dumping yang ditentukan dalam penetapan awal,” ujar kementerian itu seperti dikutip dari kantor berita Bernama, Senin (28/12/2020).

"Bea masuk antidumping sementara mulai dari 7,73 persen hingga 34,82 persen akan diterapkan pada impor barang dagangan dari negara-negara yang dituduh dan akan berlaku tidak lebih dari 120 hari mulai 26 Desember 2020," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Investigasi antidumping telah dimulai pada 28 Juli 2020, berdasarkan petisi yang diajukan oleh Bahru Stainless Sdn Bhd (pemohon) sebagai satu-satunya industri dalam negeri yang memproduksi produk sejenis, yang mengklaim bahwa impor barang dagangan tersebut berasal atau diekspor dari negara-negara yang dituduh sedang diimpor ke Malaysia dengan harga yang lebih rendah dari harga jual di pasar domestik mereka dan menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri di Malaysia.

Kementerian Perdagangan Internasional dan Perindustrian Malaysia mengatakan bahwa keputusan akhir akan dibuat selambat-lambatnya 23 April 2021.

Pihak yang berkepentingan, seperti importir, produsen asing atau/dan eksportir dan asosiasi yang terkait dengan penyelidikan dapat memiliki akses ke versi nonrahasia dari laporan penentuan awal dengan mengajukan permintaan tertulis ke Kementerian Perdagangan Internasional dan Perindustrian Malaysia.

Permintaan harus dikirim ke: Direktur, Bagian Praktik Perdagangan, Kementerian Perdagangan Internasional dan Perindustrian, Level 9, Menara MITI, No. 7, Jalan Sultan Haji Ahmad Shah, 50480 Kuala Lumpur, Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.