Free with Login

Ujian Berat Keberimbangan Tarif Cukai Rokok 2022

Rentang kenaikan tarif CHT pada 2022 kemungkinan berada di kisaran 10 persen—18 persen, padahal rokok adalah produk konsumsi nomor dua yang amat penting untuk menyokong ekonomi negara. Di sisi lain, IHT merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan tenaga kerja.

Reni Lestari

28 Nov 2021 - 17.27
A-
A+
Ujian Berat Keberimbangan Tarif Cukai Rokok 2022

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020)./ ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis, JAKARTA — Kendati Kementerian Keuangan belum menetapkan secara resmi besaran cukai hasil tembakau yang akan berlaku pada 2022, Kementerian Perindustrian terus mendesak keberadilan penetapan tarif agar tidak berdampak fatal terhadap daya beli dan geliat sektor riil.

Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo mengatakan rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan tetap berlanjut di tengah penolakan dari sektor industri.

Kenaikan tarif CHT dinilai sebagai hal yang tidak terhindarkan seiring dengan meningkatnya target penerimaan cukai tahun depan sebesar 13,27 persen atau menjadi Rp203,9 triliun dari tahun ini senilai Rp180 triliun.

Adapun, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai hasil tembakau dan pajak rokok untuk 2022 masing-masing sekitar 11 persen. Proyeksi kenaikan tarif cukai rokok itu relatif moderat dan lebih rendah dari rerata kenaikan pada 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.