Bisnis, JAKARTA — Kendati Kementerian Keuangan belum menetapkan secara resmi besaran cukai hasil tembakau yang akan berlaku pada 2022, Kementerian Perindustrian terus mendesak keberadilan penetapan tarif agar tidak berdampak fatal terhadap daya beli dan geliat sektor riil.
Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo mengatakan rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan tetap berlanjut di tengah penolakan dari sektor industri.
Kenaikan tarif CHT dinilai sebagai hal yang tidak terhindarkan seiring dengan meningkatnya target penerimaan cukai tahun depan sebesar 13,27 persen atau menjadi Rp203,9 triliun dari tahun ini senilai Rp180 triliun.
Adapun, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai hasil tembakau dan pajak rokok untuk 2022 masing-masing sekitar 11 persen. Proyeksi kenaikan tarif cukai rokok itu relatif moderat dan lebih rendah dari rerata kenaikan pada 2021.