Bisnis, JAKARTA — Sejumlah investor pemegang saham pengendali bank-bank kecil menyatakan keseriusannya untuk terlibat dalam penyuntikkan modal banknya pada akhir tahun ini, sehingga tidak perlu melego banknya kepada investor baru.
Tenggat waktu bagi upaya pemenuhan modal inti sedikitnya Rp3 triliun bagi bank-bank kecil tinggal tersisa 2 bulan lagi. Sejauh ini, masih ada 16 emiten bank yang belum memenuhi batasan modal inti minimum tersebut dan tengah berjuang untuk mencari suntikan modal.
Sebagaimana diketahui, Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, mengharuskan bank umum untuk memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan untuk bank pembangunan daerah (BPD) diwajibkan pada 2024.
Namun, menjelang akhir tahun ini, masih ada puluhan bank umum yang belum memenuhi modal inti tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa sampai Juli 2022, ada 26 bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Dari 26 bank tersebut, 17 diantaranya merupakan emiten yang tercatat di bursa.