Bisnis, JAKARTA — Pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) menjadi salah satu prioritas pemerintah agar memberikan manfaat yang lebih besar kepada negara. Terlebih, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga menekankan adanya kewajiban pembangunan smelter.
Berkaca pada ketentuan UU Minerba pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut, perusahaan wajib membangun smelter di dalam negeri 3 tahun setelah terbitnya UU baru itu pada 10 Juni 2020. Artinya, pada Juni 2023 smelter-smelter tersebut harus sudah terbangun.
Baca juga: Pantang Mundur Indonesia di WTO, Tekad Penghiliran Kian Kuat
Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan juga berulang kali mengingatnya pentingnya penghiliran karena tidak hanya memperoleh manfaat yang lebih besar dari segi nilai, pembangunan smelter yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sekaligus menjadi jembatan bagi Indonesia untuk naik kelas.