Ujian Konsistensi Penghiliran di Proyek Smelter Freeport

PT Freeport Indonesia (PTFI) disebut-sebut juga tengah 'kelimpungan' memenuhi kewajiban pembangunan smelter tersebut. Perusahaan asal Amerika Serikat itu diketahui baru bisa menuntaskan pembangunan fasilitas pengolahan bijih tembaga atau smelter yang ada di JIIPE Gresik, Jawa Timur pada 2024.

Ibeth Nurbaiti

1 Feb 2023 - 13.30
A-
A+
Ujian Konsistensi Penghiliran di Proyek Smelter Freeport

Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk., di Kolaka, Sulawesi Tenggara. JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis, JAKARTA — Pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) menjadi salah satu prioritas pemerintah agar memberikan manfaat yang lebih besar kepada negara. Terlebih, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga menekankan adanya kewajiban pembangunan smelter.

Berkaca pada ketentuan UU Minerba pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut, perusahaan wajib membangun smelter di dalam negeri 3 tahun setelah terbitnya UU baru itu pada 10 Juni 2020. Artinya, pada Juni 2023 smelter-smelter tersebut harus sudah terbangun.

Baca juga: Pantang Mundur Indonesia di WTO, Tekad Penghiliran Kian Kuat

Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan juga berulang kali mengingatnya pentingnya penghiliran karena tidak hanya memperoleh manfaat yang lebih besar dari segi nilai, pembangunan smelter yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sekaligus menjadi jembatan bagi Indonesia untuk naik kelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.