Ultimatum untuk Geber Penerimaan Pajak Sesuai Target

Berdasarkan data APBN Kita edisi November 2023, secara komposisi, PPh Non Migas tercatat mengalami pertumbuhan 6,71% mencapai Rp836,79 triliun. Adapun, capaian ini mencapai 95,78% dari target yang ada. Lalu, PPN & PPnBM mencapai Rp599,18 triliun, tumbuh 5,4% secara tahunan dan sudah mencapai 80,65% dari target yang ditetapkan.

Arlina Laras

25 Nov 2023 - 22.08
A-
A+
Ultimatum untuk Geber Penerimaan Pajak Sesuai Target

Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penerimaan pajak per Oktober 2023 sudah mencapai Rp1.523,7 triliun, tembus 88,69% dari target APBN. 

Dia mengatakan pemerintah cukup optimistis, di mana dari sisi penerimaan pajak dapat mencapai Rp1.818,24 triliun sampai akhir 2023 atau sesuai target Perpres Nomor 75 Tahun 2023. Dalam dua bulan atau November hingga Desember 2023, sisa penerimaan pajak yang dibutuhkan untuk mencapai target adalah Rp294,54 triliun.

“Kami mendorong pada dua bulan akhir bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai target yang ditetapkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi November, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Optimisme Erick Thohir Dividen BUMN Cetak Rekor

Berdasarkan data APBN Kita edisi November 2023, secara komposisi, PPh Non Migas tercatat mengalami pertumbuhan 6,71% mencapai Rp836,79 triliun. Adapun, capaian ini mencapai 95,78% dari target yang ada. Lalu, PPN & PPnBM mencapai Rp599,18 triliun, tumbuh 5,4% secara tahunan dan sudah mencapai 80,65% dari target yang ditetapkan. 

Sedangkan, PBB & Pajak Lainnya tembus Rp28,74 triliun, tumbuh 10,72% secara tahunan. Di mana, sudah 71,84% tercapai dari target yang ada. Namun, PPh Migas mengalami penurunan sebesar 13,2% menjadi Rp58,99 triliun per Oktober 2023

“Karena memang harga migas mengalami penurunan dan lifting migas yang juga mengalami penurunan,” imbuhnya. 

https://images.bisnis.com/upload/img/penerimaan_pajak_Oktober_2023.jpg

 

Hingga Oktober 2023, kinerja penerimaan pajak sendiri mengalami perlambatan dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/YoY), dari 51,7% per Oktober 2022, menjadi Rp5,3%. Hal ini lantaran, adanya penurunan signifikan dari harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS. 

“Tapi memang tidak mungkin penerimaan pajak tumbuh selalu di atas 50%, maka kita akan melihat normalisasi dari level penerimaan pajak adalah sesuatu yang sudah diantisipasi,” ucap Sri Mulyani. 

Adapun, secara kumulatif, mayoritas jenis pajak tumbuh, namun kinerja pada Oktober 2023 bergerak variatif. Tercatat, PPh Pasal 21 konsisten tumbuh dobel digit yakni 12,9%  sejalan dengan baiknya utilisasi tenaga kerja dan tingkat gaji. 

Sementara, PPh 22 Impor dan PPN Impor masih terkontraksi, yakni tumbuh terbatas 6,8% year to date dibanding tahun lalu. Di mana, penurunan ini terjadi sejak triwulan I dan II. Dengan demikian, PPh 22 mengikuti apa yang terjadi pada makro, yakni impor yang mengalami kontraksi. 

Baca juga: Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP Diundur, Ini Alasannya!

Untuk Pajak Orang Pribadi tumbuh tipis 2,9%. Angka ini tumbuh ditopang pembayaran untuk tahun lampau sebagai hasil aktivitas Pengawasan DJP. Kemudian, PPh Badan terkontraksi 3,7% hal ini karena adanya peningkatan restitusi dan adanya pembayaran ketetapan pajak pada tahun lalu yang tidak terulang.

Beberapa lainnya, seperti PPh 26 tumbuh kuat karena peningkatan dividen. PPh Final juga masih melanjutkan tren positif sejalan dengan peningkatan suku bunga serta PPN DN terkontraksi karena tidak terulangnya pembayaran kompensasi BBM pada bulan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.