UMP 2022 di Papua Barat Ditetapkan Rp3.200.000 Per Bulan

UMP 2022 Papua Barat naik Rp65.400 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp3.134.600.

Zufrizal

20 Nov 2021 - 18.14
A-
A+
UMP 2022 di Papua Barat Ditetapkan Rp3.200.000 Per Bulan

Konferensi pers penetapan UMP 2022 Papua Barat oleh Gubernur Dominggus Mandacan (kiri) didampingi Kepala Disnakertrans Frederik D.J Saidui, Sabtu (20/11/2021), di Manokwari. -ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA

Bisnis, MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan upah minimum provinsi 2022 sebesar Rp3.200.000.

"UMP Papua Barat 2022 sebesar Rp3.200.000 per bulan dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022," ujar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam konferensi pers seperti dikutip Antara, Sabtu (20/11/2021).

Dia mengatakan bahwa penetapan UMP 2022 Papua Barat ini sesuai dengan rekomendasi dari hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi yang digelar Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, penetapan UMP Papua Barat tiap tahun selalu berpedoman pada kebijakan pusat sehingga penetapan UMP 2022 Papua Barat juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Papua Barat selalu berpedoman pada kebijakan pusat karena upah merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Mandacan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat Frederik D.J. Saidui mengatakan bahwa UMP 2022 Papua Barat naik Rp65.400 dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp3.134.600.

"UMP 2022 Papua Barat sebesar Rp3.200.000, artinya ada kenaikan Rp65.000 atau sekitar 2,04 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp3.134.600," ujarnya.

Saidui menjelaskan bahwa 2,04 persen kenaikan UMP 2022 Papua Barat tetap mengacu pada formulasi perhitungan baru rata-rata upah minimum (UM) nasional sesuai dengan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

"Jika dilihat dari rata-rata kenaikan UM nasional 1,09 persen, UMP 2022 Papua Barat masih di atas rata-rata nasional. Kebijakan ini sebagaimana anjuran pemerintah pusat untuk seluruh daerah menjaga stabilitas ekonomi serta iklim usaha di tengah Pandemi Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021), mengatakan bahwa rata-rata kenaikan UM secara nasional mencapai 1,09 persen pada 2022.

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada PP No. 36/2021.

“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” katanya.

Ida juga menjelaskan bahwa penyesuaian UM mengacu pada aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antara daerah.

"Formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri," ujar Menaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.