UMP 2023, Antara Tuntutan Buruh dan Ancaman Keras PHK

Penetapan upah minim provinsi (UMP) 2023 berjalan alot. Kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah hingga 13 persen. Di sisi lain pengusaha mengkhawatirkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus bergulir.

Rayful Mudassir

12 Nov 2022 - 22.16
A-
A+
UMP 2023, Antara Tuntutan Buruh dan Ancaman Keras PHK

Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis, JAKARTA - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 masih dalam pembahasan. Namun, gejolak antara pekerja dan pengusaha sudah kadung memanas. 


Bola panas terkait upah minimum tahun depan terus bergulir setelah serikat pekerja DKI Jakarta menuntut adanya peningkatan upah hingga 13 persen pada tahun depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
company-logo

Lanjutkan Membaca

UMP 2023, Antara Tuntutan Buruh dan Ancaman Keras PHK

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.