Bisnis, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan peraturan tentang Upah Minimum Provinsi 2023. Seperti terjadi di tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMP tak sepi dari tarik menarik kepentingan.
Kalangan buruh dan pengusaha tidak sepakat terkait UMP 2023. Di kalangan pemerintah dan otoritas moneter juga ada perbedaan perspektif soal UMP. Bappenas menilai kenaikan UMP bisa meningkatkan daya beli, sementara BI menggarisbawahi bahwa kenaikan UMP yang terlalu tinggi bisa berpengaruh pada inflasi.
Bank Indonesia menilai mengerem kenaikan upah secara signifikan adalah salah satu jalan agar target inflasi tercapai.
Dalam Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia atau RATBI 2023, BI menargetkan inflasi berada di level 3,61 persen. Menurut BI ada kemungkinan inflasi masih akan tinggi pada kuartal I/2023 dan kuartal II/2023. BI berusaha untuk menekan inflasi inti agar berada di bawah 4 persen.