Bisnis, JAKARTA – Upah minimum provinsi 2023 dipastikan akan naik. Meski begitu, penetapan UMP 2023 dibayangi ancaman pemogokan buruh.
Kalangan buruh menolak jika UMP 2023 didasarkan pada peraturan pemerintah yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Dalam peraturan tersebut UMP didasarkan pada salah satu antara pertumbuhan ekonomi atau angka inflasi.
Kalangan buruh menginginkan kenaikan UMP berada di atas angka inflasi.
Jika bersandar pada pernyataan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji, pengumuman besaran UMP 2023 dilakukan Jumat (18/11/2022).