Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meringankan beban biaya buruh di Ibu Kota seiring dengan terbatasnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang menggunakan formula perhitungan baru.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan meskipun kenaikan UMP terbatas, ada cara lain untuk mengurangi beban buruh di Ibu Kota melalui penurunan biaya hidup dengan kebijakan pemda.
Menurut Anies, penurunan sejumlah komponen biaya hidup bisa menjadi kompensasi atas rendahnya persentase kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 1,09% beberapa hari lalu.