UMP DKI Hanya Naik Rp38 Ribu, Anies Baswedan: Amat Kecil

Anies menilai formula dalam PP No.36/2021 maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan 0,85 persen atau senilai Rp38.000. Dia menilai angka ini amat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Rahmad Fauzan

29 Nov 2021 - 17.41
A-
A+
UMP DKI Hanya Naik Rp38 Ribu, Anies Baswedan: Amat Kecil

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021)./Antara

Bisnis, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai kenaikan upah minimum provinsi tahun ini jauh dibandingkan UMP tahun-tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan Anies Baswedan saat menemui pengunjuk rasa yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).

"Kami melihat formula dalam PP No.36/2021 maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan 0,85 persen atau senilai Rp38.000. Kami menilai angka ini amat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Anies.

Anies sudah mengirikan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait kenaikan UMP. Menurut Anies,  surat yang dikirimkan kepada Menaker pada pekan lalu tersebut sedang dalam proses pembahasan.

Dia berharap para buruh dan pengusaha merasakan keadilan perihal upah tersebut.

Sebelum menemui massa secara langsung, Anies bertemu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Winarso yang memimpin aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi UMP di Balai Kota Jakarta.

Pertemuan yang juga dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) DKI Jakarta Andriyansyah dilakukan secara tertutup. Anies menerima Winarso setelah ratusan massa buruh melancarkan aksi demonstrasi memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.452.935 atau 0,85 persen.

Ratusan pengunjuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memulai aksinya sekitar pukul 10.30 WIB dengan tuntutan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 7 hingga 10 persen. Orator massa menyatakan akan merengsek masuk ke dalam Balai Kota jika tidak mendapatkan respons.

Tuntutan dilatarbelakangi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Kerja) inkonstitusional bersyarat dinilai membatalkan PP No. 36/2021 tentang pengupahan.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menangguhkan penetapan kenaikan upah minimum (UMP) pekerja di Ibu Kota. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan konfederasi sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan Anies terkait hal tersebut serta akan menyerahkan legal opinion kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami berkeyakinan Gubernur Anies akan menangguhkan penetapan UMP. Anies akan mempertimbangkan hal itu. Kami membuat legal opinion dan akan diserahkan hari ini," ujar Said ketika dihubungi, Senin (29/11/2021).

Dalam PP No. 36/2021 tentang pengupahan, jelas Iqbal, penetapan UMP merupakan kebijakan strategis. Sementara itu, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Kerja) inkonstitusional bersyarat, setiap kebijakan strategis wajib ditangguhkan.

Penangguhan dilakukan dalam waktu maksimal 2 tahun sembari dilakukan perbaikan terhadap syarat formil. Apabila tidak dilakukan perbaikan, maka beleid tersebut akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Isi Surat Anies Soal UMP DKI

Dalam suratnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meninjau kembali formula upah minimum provinsi (UMP) yang diatur dalam PP 36/2021 tentang pengupahan.

Anies menjelaskan dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta, tidak semua sektor usaha mengalami penurunan. Sebagian sektor, tulisnya, masih mengalami peningkatan. "Misalnya, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan jasa kegiatan sosial,” tulis Anies dalam surat yang diperoleh Bisnis, Senin (29/11/2021).

Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, sambungnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan pemangku kepentingan.

Hal tersebut dilakukan untuk menyempurnakan serta merevisi Kepgub No. 1395/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Berdasarkan formula PP No. 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Anies menilai kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi rasa keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen. (Edi Suwiknyo, Nancy Junita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.