Bisnis, JAKARTA — Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link bakal kembali membanjiri pasar setelah produk ini diperolehkan untuk dipasarkan mulai esok, Selasa, 14 Maret 2023 dengan menyesuaikan terhadap regulasi terbaru.
Produk unit link selama ini menjadi sorotan akibat banyaknya aduan dan keluhan nasabahnya selama periode pandemi. Kondisi kesehatan masyarakat yang rentan menjadikan klaim meningkat, sedangkan iklim investasi yang buruk menyebabkan pengembangan dana perusahaan asuransi terhambat.
Kemelut ini pun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menata ulang industri ini dengan menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
OJK mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan unit link untuk melakukan registrasi ulang hingga 14 Februari 2023 lalu. Produk unit link yang telah ditinjau kesesuaiannya terhadap ketentuan OJK tersebut dapat mulai efektif dipasarkan esok.