Upah Minimum 2022, Kewenangan Daerah Terbelenggu Pusat

Dengan PP 36/2021 tersebut, kata Taufik, tidak ada lagi kewenangan daerah untuk berimprovisasi menaikkan atau menurunkan besaran upah minimum, meskipun pada tahun lalu daerah masih bisa mengusulkan.

Dinda Wulandari

15 Nov 2021 - 19.10
A-
A+
Upah Minimum 2022, Kewenangan Daerah Terbelenggu Pusat

Ilustrasi buruh beristirahat di sela-sela demonstrasi UU Cipta Kerja. - Antara/Fauzan

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah daerah dinilai tidak lagi bisa berimprovisasi menaikkan maupun menurunkan besaran upah minimum untuk tahun depan, mengingat persoalan pengupahan sudah menjadi program strategis nasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan formulasi penghitungan baru untuk upah 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Sesuai aturan PP No. 36/2021 bahwa pengupahan itu jadi program strategis nasional, otomatis yang berlaku adalah UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah. Jadi kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis maka Kemendagri akan memberikan sanksi dan apabila sanksi ini tidak diindahkan selama dua kali bisa diberhentikan,” katanya dalam keterangan, Senin (15/11/2021).

Dengan PP 36/2021 tersebut, kata Taufik, tidak ada lagi kewenangan daerah untuk berimprovisasi menaikkan atau menurunkan besaran upah minimum, meskipun pada tahun lalu daerah masih bisa mengusulkan.

“Mulai tahun ini formulasi perhitungan UMP [upah minimum provinsi] maupun UMK [upah minimum kabupaten] itu harus memilih penambahan dari pertumbuhan ekonomi atau laju ekonomi, misalnya nilai upah ditambah inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Dengan demikian, pihaknya akan membahas besaran UMP Jabar dengan menunggu perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut dia, ketentuan tersebut juga mengikuti amanat PP 36/2021 pasal 26. “Jadi kota kabupaten maupun serikat pekerja yang biasa melakukan survei KHL sudah tidak diperkenankan lagi. Saat ini KHL menjadi kewenangan BPS, semua data di-supply BPS melalui Kemenaker yang akan disampaikan ke gubernur,” katanya.

Demo buruh di Medan, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. - Bisnis/Nanda Fahriza Batubara

Itu artinya, lanjut dia, kenaikan atau tidak ada kenaikan, Pemprov Jabar akan mengikuti aturan yang ada dalam PP No. 36/2021.

Taufik mencatat saat ini, persoalan UMK menjadi hal yang dilematis. Di daerah yang UMK tinggi ternyata memancing arus urbanisasi, sementara penduduk asli di tempat UMK tertinggi malah kebanyakan jadi pengangguran sehingga masyarakat lokal setempat sulit bersaing.

“Poin lainnya, jika upah tinggi maka infalasi pun bertambah, secara umum malah merugikan masyarakat juga,” tuturnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap kenaikan rata-rata UMP pada 2022 sebesar 1,09%. UMP terendah pada 2022 berada di Jawa Tengah dengan nominal Rp1.813.011, sedangkan UMP tertinggi di DKI Jakarta dengan nilai Rp4.453.724.

Di Palembang, Dewan Pengupahan Sumatra Selatan memutuskan besaran UMP sebesar Rp3,14 juta atau tidak naik dari UMP 2021.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan UMP Dewan Pengupahan Provinsi yang diterima Bisnis, Sumsel menjadi satu dari empat provinsi yang tidak menaikkan UMP tahun depan.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun depan sudah sesuai dengan formula, yakni PP No. 36/2021.

“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (15/11/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan penyusunan UMP tahun ini berbeda lantaran menggunakan PP No. 36/2021. 

“Setelah ditetapkan akan diumumkan oleh Gubernur Sumsel, rencananya tanggal 19 November nanti,” tuturnya.

Diketahui, formula tersebut berbeda dengan penghitungan UMP tahun sebelumnya. PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.

Meski pemerintah dan pengusaha sepakat untuk tidak menaikkan besaran UMP, tetapi unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan menolak keputusan itu.

Dalam rapat penghitungan UMP tahun depan, serikat pekerja tidak menandantangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel. Alasannya, upah minimum seharusnya berdasarkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Unsur pekerja juga menolak penggunaan formula PP 36 lantaran dinilai tidak mencerminkan kondisi buruh yang sebenarnya. Pasalnya, data yang didapat berdasarkan survei penduduk secara umum, bukan khusus untuk pekerja.

Di sisi lain, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumatra Utara Anggiat Pasaribu meminta UMP 2022 meningkat 16%, berbeda halnya dengan UMP 2021 yang sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp2,4 juta.

"Sekarang kondisinya [pandemi] sudah mulai normal. Kami harap kenaikan upah rata-rata 7%—8% per tahun. Karena tahun lalu tidak naik, makanya untuk UMP 2022, kami tuntut naik 16%," kata Anggiat saat bertemu Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi di Medan, Senin (15/11/2021).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia Rintang Berutu berharap agar Edy memberi perhatian kepada para buruh dalam menentukan UMP.

"Kami yakin Bapak akan bijak mengingat nasib buruh yang tahun lalu tidak naik," kata Rintang.

UMP Tahun 2022 rencananya akan diteken pada Minggu (21/11/2021) mendatang. Edy berjanji akan menetapkan UMP dengan seadil-adilnya.

Edy berjanji akan mengumpulkan semua masukan, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha. Penetapan UMP juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Yakinkan Anda semua, bahwa saya akan berbuat adil. Demi Tuhan, demi Allah, saya tak ada melihat kanan dan kiri, saya berbuat netral untuk kesejahteraan rakyat saya. Itu cita-cita saya pada saat saya bersumpah menjadi Gubernur Sumut," kata Edy.

Menurut dia,  semua pihak harus duduk bersama untuk mencari jalan tengah. "Kalau saya boleh jujur, kalau bisa kalian [buruh] kaya semuanya," kelakar Edy. (Nanda Fahriza Batubara & K57)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.