Bisnis, JAKARTA - Pemerintah secara resmi meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen pada 2023 Penetapan itu di bawah ekspektasi kalangan buruh, sedangkan pengusaha menyesalkan keputusan itu.
Sebelum upah minimum diumumkan pemerintah, kalangan buruh lebih dulu menuntut adanya peningkatan umat minim tidak kurang dari 13 persen. Jumlah ini didasari dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.