Upah Minimum 2023, Akomodir Kepentingan Buruh atau Pengusaha?

Pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling tinggi 10 persen. Angka ini berada di bawah ekspektasi kalangan buruh. Di sisi lain, pengusaha menuding ketetapan itu hanya mengakomodir keinginan buruh.

Rayful Mudassir

20 Nov 2022 - 22.08
A-
A+
Upah Minimum 2023, Akomodir Kepentingan Buruh atau Pengusaha?

Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis Abdullah Azzam

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah secara resmi meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen pada 2023 Penetapan itu di bawah ekspektasi kalangan buruh, sedangkan pengusaha menyesalkan keputusan itu.


Sebelum upah minimum diumumkan pemerintah, kalangan buruh lebih dulu menuntut adanya peningkatan umat minim tidak kurang dari 13 persen. Jumlah ini didasari dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
company-logo

Lanjutkan Membaca

Upah Minimum 2023, Akomodir Kepentingan Buruh atau Pengusaha?

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.