Upah Minimum Provinsi Terbit, Buruh Masih Menjerit?

Upah minimum di tingkat provinsi telah diumumkan sejumlah daerah. Kalangan pengamat menilai ketetapan ini masih belum ideal dan akan memberatkan buruh. Lalu, bagaimana respons pekerja?

Rayful Mudassir

28 Nov 2022 - 20.53
A-
A+
Upah Minimum Provinsi Terbit, Buruh Masih Menjerit?

Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah provinsi di sejumlah daerah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada kisaran 5 - 9 persen di tengah upaya uji materi yang dilayangkan kalangan pengusaha ke Mahkamah Agung. 

Penyesuaian upah minimum tahun depan ditetapkan berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Beleid itu mengamanatkan kenaikan upah bagi pekerja paling tinggi 10 persen dibandingkan upah tahun sebelumnya. Alhasil, provinsi di sejumlah daerah memberi keleluasaan kenaikan di bawah 10 persen. 

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP senilai 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta. Banten mengerek upah minimum sebesar 6,4 persen menjadi Rp2,66 juta. Aceh naik 7,8 persen menjadi Rp3,45 juta dan Jawa Timur naik 7,84 persen menjadi Rp2,04 juta. 

BACA JUGA: Pro Kontra Kenaikan Upah Minimum, Pengusaha - Pekerja Beda Suara

Dari 14 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan upah minimum pada tahun depan, Sumatra Barat menjadi daerah dengan kenaikan gaji tertinggi sebesar 9,1 persen menjadi Rp2,74 juta untuk upah tahun depan. 

Selain itu, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kenaikan terendah dibandingkan dengan provinsi lain dengan hanya mengerek 5,6 persen. Pun demikian, total gaji di Ibu Kota menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya. Rerata., kenaikan upah minimum di 14 provinsi mencapai sebesar 7,5 pesen. 


BELUM IDEAL

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai kondisi upah di beberapa daerah tersebut terlampau rendah. Ekonom mengusulkan agar ketentuan upah dikembalikan ke PP No 78/2015 dengan mengakumulasi pertumbuhan ekonomi dengan inflasi. 

Daerah dengan inflasi yang tinggi seperti Yogyakarta misalnya menetapkan UMP 2023 naik 7,6 persen. Padahal inflasi per September 2022 di wilayah itu mencapai 6,81 persen dan pertumbuhan 5,82 persen di kuartal-III 2022.

“Idealnya Yogyakarta UMP naik 12,6 persen tahun depan. UMP yang kenaikannya tidak signifikan di atas inflasi mengancam daya beli pekerja rentan,” ujar Bhima kepada Bisnis, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, kenaikan upah tahun 2023 paling masuk akal sebesar 11 persen. Per Oktober 2022, laju inflasi Indonesia hampir 6 persen atau tepatnya 5,71 persen secara tahunan. Selain mempertimbangkan inflasi, UMP juga harus disisakan ruang untuk daya beli dalam mempertimbangkan upah minimum, yakni 5 persen.

“Jadi upah minimum [harus] 11 persen. Kenapa? Karena upah minimum ini sebenarnya tidak berlaku bagi seluruh pekerja, dia untuk melindungi pekerja selama 1 tahun pertama. Jadi ini pelindung untuk pekerja yang rentan,” ujar Bhima.


TUNGGU UMK

Kendati upah minimum telah diumumkan pemerintah provinsi, serikat buruh menilai penetapan ini tidak berpengaruh banyak pada pendapatan pekerja. Sebab, mayoritas daerah menggunakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebagai acuan. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan, mayoritas wilayah tidak menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, melainkan menggunakan UMK yang akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.

“Ini kan baru UMP yang mayoritas tidak digunakan, kecuali DKI Jakarta. Di provinsi lain yang ditunggu-tunggu adalah kenaikan upah minimum kabupaten/kota karena UMK-lah yang digunakan,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hanya tujuh provinsi pada periode 2022 yang menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, yaitu Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

BACA JUGA: Dampak Kenaikan Upah Minimum 2023, Investasi Terganggu?

Daerah lainnya cenderung menunggu UMK yang akan menjadi acuan bagi upah pekerja. Belum lagi, sejumlah kabupaten kota memiliki upah minimum lebih besar dibandingkan dengan provinsi.  

UMP Jawa Barat pada 2022 misalnya menetapkan upah sebesar Rp1.84 juta, sedangkan UMK Karawang, Jawa Barat memiliki upah minimum sebesar Rp4,79 juta. Angka tersebut bahkan lebih besar dari UMP DKI Jakarta pada 2022.

Kendati di bawah permintaan pekerja, KSPN mengapresiasi terhadap pemerintah yang telah memberikan jalan tengah berupa Permenaker No. 18/2022. Namun, buruh menilai kenaikan ini belum mencukupi untuk mengimbangi kenaikan berbagai bahan pokok dan energi.

“Kalau soal cukup atau tidak ya tidak akan ada cukupnya,” pungkas Ristadi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melimpahkan sepenuhnya penetapan UMP 2023 kepada gubernur dengan formulasi yang telah diberikan sesuai Permenaker No. 18/2022.


INSENTIF

Setelah penentuan upah minimum ini, pengamat mendorong pemerintah untuk menggelontorkan stimulus kepada beberapa sektor industri. Insentif tersebut diperlukan sebagai respons atas tergerusnya daya saing industri terutama sektor garmen dan tekstil.  

Senada, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pemerintah harus memberikan stimulus kepada industri-industri di beberapa sektor agar tidak terbebani dengan penetapan kenaikan upah tersebut. 

“Pemerintah perlu memberikan insentif, membantu biaya produksi non upah. Supaya, dengan subsidi energi, logistik, bahan baku itu bisa mencegah perusahaan tidak mengurangi karyawan. Syukur syukur naikan upahnya, tapi paling tidak tidak mengurangi karyawan,” tutur Faisal. 

BACA JUGA: Upah Minimum 2023, Akomodir Kepentingan Buruh atau Pengusaha?

Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan uji materil Permenaker No. 18/2022 ke Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan keputusan MK terkait dengan UU Cipta Kerja.

Kuasa Hukum asosiasi pengusaha Denny Indrayana meminta kepala daerah tetap menggunakan PP No 36/2021 sebagai dasar penentuan upah minimum. Sebab, Permenaker 18/2022 sedang diuji materi oleh kalangan pengusaha. 

“Disebabkan Permenaker 18/2022 yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tersebut,” ujar kuasa hukum asosiasi pengusaha Denny Indrayana dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022). (Annasa Rizki Kamalina & Indra Gunawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.