Upah Minimum Tahun Depan Naik, Jadi Alat Politik?

Beleid baru diterbitkan yang memastikan upah minimum tahun depan naik. Kendati demikian, pengusaha mengkhawatirkan kenaikan ini sebagai alat politik di tahun pemilu.

Ni Luh Anggela

12 Nov 2023 - 17.04
A-
A+
Upah Minimum Tahun Depan Naik, Jadi Alat Politik?

Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51/2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, melalui beleid ini, upah minimum 2024 dipastikan naik.

“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu [disimbolkan dalam bentuk alfa],” jelas Ida dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (12/11/2023).

Ida menuturkan, indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Pertimbangan lainnya yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Menurutnya, ketiga variabel tersebut dapat membuat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah terakomodir secara seimbang. Dengan begitu, upah minimum yang ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Dia menambahkan, adanya ketentuan tersebut memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah berupa tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam hal penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyebut, adanya ketentuan pengupahan yang tertuang dalam beleid anyar ini akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. 


Kehadiran regulasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. Dia berharap, penerapan struktur dan skala upah dapat memotivasi para pekerja/buruh untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja.

“Karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tuturnya.

Selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Dia menilai, PP No.51/2023 lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah.

Selanjutnya, Ida meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat PP No.51/2023, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023 dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023.

Baca Juga : Mengungkit Penjualan Mobil Pikap di Akhir Tahun 

RESPONS PENGUSAHA

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, beberapa waktu belakangan ini upah minimum kerap dijadikan sebagai alat politik pemerintah daerah untuk meningkatkan popularitas. Komentar ini datang seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, tindakan yang dilakukan itu tanpa memikirkan dampak buruk bagi dunia usaha dan buruh. 

Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk mengakhiri kegaduhan yang selalu muncul bersamaan dengan penetapan upah minimum demi kondusifitas iklim usaha di Indonesia.

“Kasihan itu buruh dan pencari kerja kalau tidak ada investasi baru, pekerjaan baru, pekerjaan yang berkualitas. Tiap tahun lebih dari 3 juta orang pencari kerja masuk pasar kerja, belum lagi 20 juta pengangguran yang ada saat ini,” kata Bob kepada Bisnis, Minggu (12/11/2023).

Menurutnya, Indonesia harus melihat negara lain di mana penetapan upah minimumnya tak ada yang seheboh di Tanah Air. Sebab, negara-negara tersebut menetapkan upah melalui bipartit. 

Baca Juga : Mencari Skema Pembiayaan Kreatif Investasi Bangun Jalan Tol 

“Tidak ada negara yang ribut soal upah minimum. Mereka bipartit umumnya,” ujarnya.

Di sisi lain, terbitnya PP No.51/2023 menurutnya perlu dilihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Sebab, jika ditanya soal puas atau tidak terhadap aturan ini, baik pelaku usaha, buruh, maupun pemerintah memiliki argumennya masing-masing.

Hal terpenting, kata dia, telah disepakati bahwa upah minimum adalah upah terendah dan merupakan jaring pengaman. 

“Upah aktual ditetapkan melalui bipartit masing-masing perusahaan dan disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan PP No.51/2023 sebagai landasan dalam menghitung upah minimum 2024. Formula Upah Minimum dalam beleid ini mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.

Adapun upah minimum provinsi paling lama ditetapkan dan diumumkan pada 21 November tahun berjalan, sedangkan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.