Bisnis, JAKARTA - Wacana menaikkan kewajiban domestic market obligation batu bara terus mengemuka. Bila direalisasikan, kebijakan ini akan memberi pasokan berlebih bagi kebutuhan dalam negeri.
Selama ini, domestic market obligation (DMO) batu bara ditetapkan 25 persen dari total produksi tahunan dalam negeri. Sederhananya, apabila total produksi nasional 100 juta ton, maka 25 juta ton wajib diperuntukan untuk industri dalam negeri.
Tahun ini pemerintah menargetkan produksi baru bara sebesar 663 juta ton. Artinya, sekitar 166 juta ton wajib dipasok untuk dalam negeri, sisanya perusahaan tambang dipersilakan menjualnya di pasar ekspor.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar diperuntukan bagi pembangkit listrik untuk kepentingan umum kelolaan PT PLN (Persero). Sementara itu, sebagian kecil dipasok untuk bahan bakar pada industri.