Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah memperpanjang kontrak tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061 mendatang memunculkan konsekuensi revisi aturan main yang sudah ada. Pemerintah setidaknya harus mengutak-atik ketentuan soal kontrak/perjanjian tambang mineral dan batu bara.
Aturan yang harus direvisi tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 120 ayat 3 PP Nomor 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa kelanjutan operasi kontrak/perjanjian paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi dan produksi.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi Freeport di Papua yang akan berakhir pada 2041, sejatinya baru bisa dilakukan paling cepat pada 2036 dan paling lambat satu tahun sebelum izin berakhir, yakni pada 2040.