Utak-Atik Aturan Main Tambang Minerba Muluskan Kontrak Freeport

Perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi Freeport di Papua yang akan berakhir pada 2041, sejatinya baru bisa dilakukan paling cepat pada 2036 dan paling lambat satu tahun sebelum izin berakhir, yakni pada 2040.

Ibeth Nurbaiti

3 Des 2023 - 13.47
A-
A+
Utak-Atik Aturan Main Tambang Minerba Muluskan Kontrak Freeport

Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022). PT Freeport telah melakukan pengiriman konsentrat tembaga sebanyak 32 kali ke smelter di Gresik, Jawa Timur sejak Januari 2022. ANTARA FOTO/Dian Kandipi

Bisnis, JAKARTA — Rencana pemerintah memperpanjang kontrak tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061 mendatang memunculkan konsekuensi revisi aturan main yang sudah ada. Pemerintah setidaknya harus mengutak-atik ketentuan soal kontrak/perjanjian tambang mineral dan batu bara.

Aturan yang harus direvisi tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 120 ayat 3 PP Nomor 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa kelanjutan operasi kontrak/perjanjian paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi dan produksi.  

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi Freeport di Papua yang akan berakhir pada 2041, sejatinya baru bisa dilakukan paling cepat pada 2036 dan paling lambat satu tahun sebelum izin berakhir, yakni pada 2040.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.