UU AAEC Disahkan, E-commerce RI Bakal Makin Juara di Asean

Undang-undang AAEC ini dapat memperluas ekspansi industri dagang-el Indonesia ke tingkat Asean setelah menunjukkan pertumbuhan positif di dalam negeri.

Iim Fathimah Timorria & Leo Dwi Jatmiko

8 Sep 2021 - 13.32
A-
A+
UU AAEC Disahkan, E-commerce RI Bakal Makin Juara di Asean

Pandemi Covid/19 berhasil mempercepat transformasi bisnis serta aktivitas jual beli dari tradisional menjadi daring atau online lewat prinsip digitalisasi. / Antara

Bisnis, JAKARTA — Indonesia akhirnya meratifikasi Asean Agreement on E-Commerce (AAEC) atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ke dalam bentuk undang-undang, kendati menjadi negara terakhir di kawasan yang melembagakan kesepakatan itu.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut pengesahan undang-undang AAEC ini dapat memperluas ekspansi industri dagang-el Indonesia ke tingkat Asean setelah menunjukkan pertumbuhan positif di dalam negeri.

“Prioritas utama yang perlu menjadi fokus Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik] se-Asean ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri,” katanya, Selasa (7/9/2021).

Dia mengelaborasi implementasi AAEC diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

Hal itu dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfaatan PMSE; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah Asean dan mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE.

Lalu, meningkatkan kerja sama antarnegara anggota Asean untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan dagang-el agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di Asean.

“Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor dagang-el antarpemerintah di Asean untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di Asean,” kata Lutfi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan agar pemerintah segera menyusun program kerja nasional jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mempersiapkan Indonesia—khususnya sektor UMKM—dalam memanfaatkan PMSE setelah persetujuan ini diratifikasi.

“Pemerintah juga harusa dapat terus menyosialisasikan  AAEC kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar pemanfaatan persetujuan tersebut maksimal,” ujarnya.

Untuk diketahui, AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara.

Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017, kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi Asean pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam.

Kontribusi PMSE di Asean terhadap total PDB tercatat mencapai 7%. Pertumbuhan dagang-el di Asean diperkirakan menyentuh US$200 miliar pada 2025. 

Selama periode 2015—2019,  sektor dagang-el di Asean telah tumbuh  tujuh kali lipat dari US$5,5 miliar pada 2015 menjadi US$38 miliar pada 2019.

Sementara itu, nilai transaksi dagang-el Indonesia pada 2021 diperkirakan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11% per tahun dibandingkan dengan 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun.

Dari sisi volume transaksi juga terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34% per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17% per tahun dibandingkan dengan  2020 yang hanya sebesar 925 juta transaksi.

Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari 

DAYA SAING

Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Keputusan pengesahan RUU AAEC, kata Johnny, memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor dagang-el antarpemerintah di Asia tenggara. 

“Payung hukum AAEC [diratifikasi] dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” kata Johhny.

Pengesahan RUU tersebut, tegas Johnny, akan menjadi landasan semangat membangun bangsa dan kepedulian dari seluruh pihak termasuk pemerintah, pelaku usaha serta DPR-RI yang menjadi mitra.

Kemenkominfo meyakini  persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum. 

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga sebelumnya mengatakan industri dagang-el bisa memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan terkait di negara-negara Asean.

“Kami melihat adanya nilai positif dengan bergabungnya Indonesia dalam Asean Agreement on E-Commerce ini, di mana kita bisa lebih bersinergi dengan para stakeholder e-commerce di seluruh negara anggota Asean,” kata Bima.

Meski demikian, Bima memandang pemerintah dan pelaku usaha Tanah Air perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas berkaitan dengan perdagangan lintas negara.

Dengan demikian, produsen di Indonesia tak hanya bisa memenuhi kebutuhan domestik, tetapi juga di negara lain.

“Terkait dengan perdagangan cross border di Asean, menurut kami, saat ini akan lebih penting bagi pemerintah adalah lebih dahulu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengusaha-pengusaha Indonesia, termasuk UMKM, agar bisa menghasilkan produk yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen di Indonesia dan di negara lain,” paparnya.

Selanjutnya, Bima mengatakan pemerintah bisa melakukan perundingan bilateral dengan masing-masing negara tujuan ekspor agar tercipta hubungan dagang yang saling menguntungkan, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan meratifikasi Asean Agreement on E-Commerce ini, Bima mengatakan dialog untuk pengembangan industri perdagangan digital bisa ditingkatkan.

Indonesia sendiri telah memiliki kerangka regulasi yang cukup mengakomodasi.

Sejumlah regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PP No. 80/2019 tentang PMSE.

Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

“Dengan dialog antarpemangku kepentingan, kita bisa bersama-sama melakukan penyempurnaan. Mengenai perlindungan konsumen, ini sudah menjadi prioritas, baik bagi pemerintah maupun bagi para perusahaan anggota idEA,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.