Bisnis, JAKARTA - Asosiasi pengusaha maupun serikat buruh kompak mengkritik isi Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Padahal beleid ini baru dua hari disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
Meski sama-sama mengkritisi regulasi tersebut, kedua belah pihak ini berlainan pandangan dalam memaknai kebijakan terbaru tersebut. Buruh bahkan mengancam mogok kerja dan mengajukan judicial review seiring dengan keputusan itu.
Pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja diketok DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022 - 2023 pada Selasa (21/3/2023). Kendati disahkan, dua partai menolak keputusan ini yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sosial.
UU Cipta Kerja terbaru ini sejatinya menutup lubang yang sempat menganga setelah UU No 11/2022 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.