UU Cipta Kerja Disoal, Investor Butuh Titik Terang

Di balik keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja, investor meminta titik terang aspek regulasi. Simak penjelasannya.

Tim Redaksi
Nov 27, 2021 - 7:43 AM
A-
A+
UU Cipta Kerja Disoal, Investor Butuh Titik Terang

Di balik keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja, investor meminta titik terang aspek regulasi. (Bisnis/Petricia Putri)

Kekhawatiran mulai menggelayuti investor terkait dengan kepastian berinvestasi di Indonesia, pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja perlu diperbaiki.

Pemerintah dan DPR pun memiliki tugas mendesak untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja agar kekhawatiran investor tidak berlanjut pada pembatalan investasi.

Gelagat keresahan investor salah satunya disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan sejumlah investor dari luar negeri telah menanyakan perihal nasib UU Cipta Kerja. Dia khawatir investor mengurungkan niatnya untuk berinvestasi di dalam negeri selepas keputusan MK tersebut.

“Teman-teman investor di luar negeri juga menanyakan kepada kami bagaimana nasib undang-undang ini. Apakah mau diubah semuanya. Hal-hal inilah yang perlu kami luruskan,” katanya dalam jumpa pers, Jumat (26/11/2021).

Editor: Duwi Setiya Ariyant*