UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Koreksi IHSG Bakal Berlanjut

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja turut mempengaruhi pergerakan IHSG pada hari ini, Jumat (26/11) dan awal pekan depan.

Annisa Kurniasari Saumi & Ika Fatma Ramadhansari

26 Nov 2021 - 20.37
A-
A+
UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Koreksi IHSG Bakal Berlanjut

Papan elektronik yang menampilkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (22/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA — Tertekannya kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) pada akhir pekan ini, Jumat (26/11), masih berpotensi akan berlanjut pada awal pekan depan, terutama karena adanya sentimen negatif keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Cipta Kerja.

IHSG hari ini turun 2,06 persen dalam sehari ke level 6.561,55 dan menjadi salah satu penurunan terburuknya sepanjang tahun ini. IHSG bahkan kini sudah kembali ke level 6.500-an, padahal sebelumnya sudah mencapai rekor di level 6.723,39 pada awal pekan ini.

Turunnya IHSG ini tampaknya tidak terlepas dari pengumuman keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini yang memutuskan bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan.

Keputusan ini berimplikasi serius, sebab itu berarti berbagai langkah dan rencana kebijakan pemerintah yang selama ini dilakukan berdasarkan UU tersebut akan tersendat. Hal ini pun tentu saja bakal mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.