Bisnis, JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi jalan bagi pemerintah pusat merevisi ketentuan pengelolaan transfer ke daerah. Adapun, transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otsus, hingga dana desa.
Bagi pemerintah, perubahan ketentuan transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bertujuan untuk mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif. Hasil akhirnya, kebijakan itu menyasar pengentasan ketimpangan fasilitas umum antardaerah.
Namun, selain sejumlah dampak positif yang bisa ditimbulkan dari revisi mekanisme transfer daerah, juga ada hal negative yang perlu diantisipasi.
Terkait efektivitan penggunaan dana daerah, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi contoh soal kesenjangan kualitas fasilitas umum. Hal itu, ujar Menkeu, sangat memengaruhi tingkat kemiskinan masyarakat di berbagai daerah.