Bisnis, JAKARTA – Beragam respons bermunculan atas disetujuinya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi Undang-undang KUHP. Respons dari tingkat negara yang paling terbuka disampaikan Dubes AS untuk Indonesia Sung Y. Kim. Dubes Kim, dalam sambutannya pada acara 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (6/12/2022), menyayangkan beberapa pasal yang tercantum di dalam RUU KUHP.
Menurut Kim, salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP dapat mengganggu iklim investasi dan juga mengganggu pendapatan di sektor pariwisata dan perjalanan.
“Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim.
Kim menjelaskan, AS sangat ingin membangun kerja sama bisnis dan berinvestasi di Indonesia. Investor dari negaranya tentu akan menyambut baik aturan yang jelas sehingga memungkinkan memprediksi dampak potensial terhadap bisnis mereka.