UU Perlindungan Data Pribadi, Sah Setelah Serangan Masif Bjorka

Disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR RI memberikan harapan bagi implementasi perlindungan data pribadi masyarakat di ruang publik. Namun, kebijakan ini baru disahkan setelah rentetan serangan yang dilakukan peretas Bjorka.

Rayful Mudassir

20 Sep 2022 - 16.55
A-
A+
UU Perlindungan Data Pribadi, Sah Setelah Serangan Masif Bjorka

Bisnis, JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Selasa (20/9/2022). Peretasan dan doxing yang dialami sejumlah elit Negara ditengarai menjadi pemantik dipercepatnya regulasi ini. 


Dalam dua bulan terakhir, aksi peretasan data publik dan penyebarluasan informasi pribadi sejumlah tokoh publik berlangsung marak. Pembocoran data ini salah satunya dilakukan oleh peretas yang mengaku bernama Bjorka. Aksinya mendapat atensi langsung Istana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
company-logo

Lanjutkan Membaca

UU Perlindungan Data Pribadi, Sah Setelah Serangan Masif Bjorka

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.