UU PPP Napas Baru bagi UU Cipta Kerja, Bakal Ada Demo Besar?

DRP meloloskan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi Undang-Undang dengan memasukkan soal metode omnibus law dan memberi napas baru bagi revisi UU Cipta Kerja. Kalangan pengusaha merespons positif, sementara kalangan buruh berencana melakukan demo besar-besaran.

Saeno

27 Mei 2022 - 19.09
A-
A+
UU PPP Napas Baru bagi UU Cipta Kerja, Bakal Ada Demo Besar?

Bisnis, JAKARTA – UU Cipta Kerja yang sempat “dibekukan” Mahkamah Konstitusi kini mendapat napas baru seiring diloloskannya RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. UU P3 atau UU PPP itu akan menjadi landasan bagi perbaikan UU Cipta Kerja.

Dikutip dari situs fian-indonesia.org, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 25 November 2021, UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) atau Omnibus Law dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat.

UU Cipta Kerja tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan, juga mengabaikan asas kejelasan rumusan dan tujuan, serta asas keterbukaan, sehingga dapat inkonstitusional (tidak mengikat) bila tidak diperbaiki dalam dua tahun sejak putusan diucapkan  (bersyarat).

Pertimbangan putusan ini terdiri utamanya atas tiga hal. Pertama, dari proses pembentukannya dengan metode penggabungan atau omnibus, tidak jelas yang disasar adalah pembuatan UU baru atau revisi, karena kenyataannya kedua hal ini dilakukan dalam UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
company-logo

Lanjutkan Membaca

UU PPP Napas Baru bagi UU Cipta Kerja, Bakal Ada Demo Besar?

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.