Bisnis, JAKARTA – UU Cipta Kerja yang sempat “dibekukan” Mahkamah Konstitusi kini mendapat napas baru seiring diloloskannya RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. UU P3 atau UU PPP itu akan menjadi landasan bagi perbaikan UU Cipta Kerja.
Dikutip dari situs fian-indonesia.org, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 25 November 2021, UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) atau Omnibus Law dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat.
UU Cipta Kerja tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan, juga mengabaikan asas kejelasan rumusan dan tujuan, serta asas keterbukaan, sehingga dapat inkonstitusional (tidak mengikat) bila tidak diperbaiki dalam dua tahun sejak putusan diucapkan (bersyarat).
Pertimbangan putusan ini terdiri utamanya atas tiga hal. Pertama, dari proses pembentukannya dengan metode penggabungan atau omnibus, tidak jelas yang disasar adalah pembuatan UU baru atau revisi, karena kenyataannya kedua hal ini dilakukan dalam UU Cipta Kerja.